TIDORE, FORES INDONESIA-Perkara gugatan perdata yang diajukan PT Darko dan Modul Timber terhadap Menteri Dalam Negeri cq Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Tergugat I), Menteri Perhubungan cq Otoritas Pelabuhan Kelas III Tidore (Tergugat II), Otoritas Pelabuhan Sofifi (Tergugat III), dan Aminah (Tergugat IV), dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, melalui putusan sela pada 25 September 2025, menolak eksepsi atau nota pembelaan dari Tergugat II dan III terkait kewenangan mengadili.
Dengan demikian, PN Soasio dinyatakan berwenang secara absolut memeriksa perkara ini.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Jokha Gideon Wibawa Purba, S.H., dengan hakim anggota Fardi Prabowo Jati, S.H. dan Pandu Dewanata, S.H., menyatakan: 1.)Menolak eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan Tergugat II dan III; 2.) Menyatakan PN Soasio berwenang secara absolut mengadili perkara;3.)Memerintahkan persidangan dilanjutkan ke pokok perkara; 4. )Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah hakim pada 24 September 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 25 September 2025, dengan Panitera Pengganti Silvia Ningsih Wally hadir di persidangan.
Kuasa hukum PT Darko dan Modul Timber, Hamka Sahupala, menyatakan bahwa dengan ditolaknya eksepsi tergugat, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap semua pihak terkait sengketa lahan.
“Semua akan diuji dan dibuktikan di pengadilan sampai memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya. (Tutupnya).
