TERNATE, FORES INDONESIA-Kasus dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) memasuki fase krusial. Polda Maluku Utara resmi membentuk Satgas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menelusuri aktor-aktor besar yang diduga bermain di balik skandal ini.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan tim gabungan dibentuk agar penanganan berjalan cepat dan transparan.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan, menguji bukti-bukti untuk memastikan apakah peristiwa ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Waris Agono di Ternate, Selasa (9/9).
Skandal ini berawal dari ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sudah berstatus aset negara setelah IUP perusahaan tersebut dicabut dan asetnya disita pengadilan. Namun, 90 ribu ton ore itu justru dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lalu dijual ke pihak ketiga.
Selain persoalan penjualan ore nikel, PT WKM juga disorot lantaran diduga mengemplang kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan penetapan Dinas ESDM Maluku Utara tahun 2018, perusahaan wajib menyetor Rp13,45 miliar untuk jaminan reklamasi periode 2018–2022. Namun realisasinya, hanya sekali membayar Rp124 juta pada tahun 2018.
Satgas Polda kini tengah mengurai konstruksi hukum kasus ini. “Kalau ditemukan unsur pidana umum, Ditreskrimum yang tangani. Jika masuk ranah tindak pidana khusus, Ditreskrimsus yang ambil alih. Kalau ternyata perdata, akan kami komunikasikan dengan kejaksaan,” jelas Waris.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Malut. Polda juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI untuk memperkuat arah penyidikan. (Tim)
