TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan skandal dalam proyek peningkatan jalan menuju Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa dan Jalan Capalulu di Kabupaten Kepulauan Sula menuai sorotan publik.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera turun tangan menyelidiki proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menegaskan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Ia menilai setiap pekerjaan infrastruktur wajib memenuhi spesifikasi teknis serta kontrak pekerjaan yang telah ditetapkan.
“Jika ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka penyidik harus segera turun melakukan penyelidikan. Ini uang negara, tidak boleh dikelola secara sembarangan,” tegas Sartono Halek kepada foresndonesia, Kamis (12/3/2026).
Menurut Sartono, proyek peningkatan jalan menuju RSP Dofa memiliki nilai anggaran sebesar Rp 2.948.528.070. Dengan nilai hampir Rp 3 miliar, proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara profesional karena berfungsi sebagai akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima GPM Malut, kualitas pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
“Jika benar kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka penyidik harus segera melakukan audit teknis untuk memastikan apakah ada potensi kerugian negara,” ujarnya.
Dalam kasus ini, GPM Malut juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona. Rosihan diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.
Selain itu, kontraktor pelaksana dari CV Permata Hijau, Adam Umaternate, juga diminta untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Plt Kadis PUPR dan kontraktor pelaksana harus dipanggil agar publik mengetahui secara jelas bagaimana proses pelaksanaan proyek ini,” katanya.
Tak hanya soal kualitas pekerjaan, GPM Malut juga mengungkap adanya dugaan tunggakan pembayaran sewa alat berat oleh pihak rekanan proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp 60 juta dan hingga kini belum diselesaikan.
Menurut Sartono, persoalan tersebut bisa menjadi indikasi adanya masalah dalam manajemen pelaksanaan proyek di lapangan.
“Jika benar ada tunggakan pembayaran alat berat hingga puluhan juta rupiah, maka penyidik juga perlu menelusuri persoalan tersebut,” ujarnya.
Sorotan GPM Malut tidak hanya berhenti pada proyek jalan menuju RSP Dofa. Organisasi kepemudaan itu juga menyinggung proyek jalan Capalulu yang dikerjakan pada tahun 2024 dan diduga melibatkan kontraktor yang sama, yakni CV Permata Hijau.
Dalam proyek tersebut, perusahaan disebut meninggalkan utang sewa alat berat sekitar Rp320 juta kepada pihak penyedia alat.
“Ini harus menjadi perhatian serius penyidik. Jika benar ada utang alat berat ratusan juta rupiah, maka perlu ditelusuri apakah ada persoalan dalam pengelolaan anggaran proyek,” kata Sartono.
Ia bahkan mendesak agar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melakukan audit investigatif terhadap proyek jalan Capalulu guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Proyek jalan Capalulu juga harus diaudit secara investigatif untuk memastikan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak atau justru menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
GPM Malut menilai langkah cepat aparat penegak hukum sangat penting untuk menghindari spekulasi publik sekaligus memastikan pengelolaan proyek pemerintah di daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum penting agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang bermain dalam proyek pemerintah,” pungkas Sartono. (Tim)
