Polemik Kasus Tunjangan DPRD Malut Memanas: Siapa Paham Hukum, Siapa Keliru?

TERNATE,FORES INDONESIA-Polemik dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara kian memanas setelah pakar hukum Hendra Karianga melontarkan kritik tajam terhadap pandangan pengacara Junaidi.

Ia menilai pernyataan yang berkembang dalam polemik tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap tata kelola keuangan negara.

Menurut Hendra, rujukan utama dalam menilai pengelolaan anggaran daerah adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Pertanyaannya, apakah APBD Provinsi Maluku Utara, khususnya belanja DPRD yang kini disidik Kejaksaan Tinggi, telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa struktur tanggung jawab pengelolaan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam sistem tersebut, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mendelegasikan kewenangan kepada organisasi perangkat daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam konteks DPRD, pejabat pengelola anggaran adalah Sekretaris DPRD atau Sekretaris Dewan. “Sekwan menyusun perencanaan anggaran tahunan, termasuk belanja perjalanan dinas, konsumsi, pakaian dinas, hingga komponen tunjangan,” kata Hendra.

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa besaran tunjangan anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hendra menyoroti besaran tunjangan DPRD yang disebut mendekati Rp150 miliar. Menurut dia, aspek kepatutan dan kewajaran menjadi titik uji yang akan dinilai auditor.

“Ukuran kepatutan itu akan diuji auditor yang digunakan penyidik. Apakah angka tersebut wajar dalam kondisi keuangan daerah yang tertekan akibat pandemi Covid-19 saat itu?” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menelusuri pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dan hukum. Menurut dia, Sekwan Abubakar Abdullah berperan sebagai pengelola keuangan sekaligus KPA di lingkungan DPRD.

“Sekwan bukan sekadar juru bayar. Ia memiliki kewenangan mengendalikan arus kas dan dapat menolak penganggaran yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menilai penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan menguji apakah penganggaran tunjangan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan dan kemampuan fiskal daerah.

Hendra mengapresiasi peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan meyakini proses hukum akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Korupsi keuangan negara jarang dilakukan secara tunggal. Biasanya melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *