FORES INDONESIA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai solusi penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Maluku Utara di Bela Hotel Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengungkapkan bahwa ia secara langsung meminta saran Menteri Nusron terkait polemik lahan yang menjadi sengketa antara warga dan Polda Maluku Utara. “Lahan tersebut merupakan aset Polda Maluku Utara, namun saat ini ditempati masyarakat. Pemerintah Kota hanya bisa memfasilitasi mediasi,” jelas Tauhid.
Melalui skema HPL, lahan milik instansi pemerintah yang telah dikuasai masyarakat dalam jangka waktu lama dapat dialihkan pengelolaannya, sehingga di atasnya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau bentuk hak lainnya (kecuali hak milik). Ini memungkinkan warga tetap tinggal secara legal tanpa mengubah status kepemilikan aset negara.
Kendati demikian, keputusan akhir penerapan HPL sepenuhnya berada di tangan Polri sebagai pemilik resmi aset. Wali Kota menegaskan bahwa usulan ini merupakan alternatif solusi yang ditawarkan pusat untuk mengatasi konflik lahan secara berkeadilan.
