Polemik Tambang Ilegal di Malut, Jadi Ujian Gebrakan Prabowo Berantas Pelanggaran Minerba

Ternate, Fores Indonesia – Dua perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, PT Smart Marsindo dan PT Arumba Jaya Perkasa, menjadi sorotan DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara (Malut) akibat dugaan operasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan lengkap sesuai regulasi sektor pertambangan Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut teridentifikasi tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC) yang wajib dipenuhi untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

” Izin Tambang Tidak Lengkap
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo belum mengantongi status CnC serta belum menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan aktivitas produksi seolah beroperasi secara legal,” ungkap Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak kepada media ini, Kamis (28/8).

Mudasir mengatakan bahwa PT Smart Marsindo beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan konsesi area seluas 666,30 hektare.

“Izin tambangnya dikeluarkan pada 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah, Yasin Ali. Sementara PT Arumba Jaya Perkasa beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur dengan konsesi area seluas 1.184,7 hektare, dengan izin yang dikeluarkan pada tahun 2010,” tuturnya.

Sementara risiko kerusakan lingkungan
Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi (sekitar 7.624 hektare) menghadapi risiko kerusakan lingkungan signifikan.

“Jika aktivitas tambang terus berlanjut tanpa mengindahkan aturan, dampaknya dapat berupa pencemaran air, udara, erosi tanah, dan kerusakan keanekaragaman hayati,”cecar Mudasir.

Ia juga menyatakan pada Januari 2022, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sempat merekomendasikan 13 IUP kepada Kementerian ESDM untuk dimunculkan dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). Namun, rekomendasi tersebut dibatalkan, dan kedua perusahaan ini termasuk yang izinnya tidak direkomendasikan.

Tanggapan dan dukungan Lokal
Meskipun menuai kontroversi, PT Smart Marsindo mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Perusahaan ini bahkan merencanakan pembangunan SMA di Pulau Gebe, yang mendapat dukungan penuh dari Wakil Gubernur Maluku Utara hingga Ketua DPRD Provinsi. Pemkab Halmahera Tengah telah menyiapkan lahan seluas dua hektare untuk proyek tersebut.

Respons Pemerintah Pusat
Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal. Dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025 pada 15 Agustus 2025, Prabowo mengungkapkan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun 813.

Prabowo menegaskan akan menindak tegas praktik ini, bahkan jika melibatkan aparat atau anggota partainya sendiri.

“Saya beri peringatan; apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun TNI atau Polri atau mantan jenderal tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.

Regulasi dan Kewajiban Perusahaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa IUP yang tidak terdapat dalam Database CnC dan Non CnC wajib melalui mekanisme lelang, termasuk IUP yang pernah dikeluarkan Bupati.

” Pemegang IUP juga wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca tambang sebelum melakukan kegiatan eksplorasi, serta menyediakan jaminan reklamasi,” tegasnya.

Olehnya itu, DPD PA GMNI Maluku Utara mendesak pemerintah untuk segera mencabut IUP kedua perusahaan tersebut.

” Kami menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal untuk melindungi lingkungan dan menjamin praktik pertambangan berkelanjutan,” ungkapnya.

Publik kini menantikan gebrakan konkret dari pemerintahan Prabowo Subianto dalam menindak perusahaan tambang yang polemik tambang ilegal Maluku Utara, jadi Ujian Gebrakan Prabowo Berantas Pelanggaran Minerba di luar aturan.

” Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan memperbaiki tata kelola industri pertambangan di Indonesia” ucapnya.

Lebih lanjut Mudasir menambahkan Pulau Gebe yang memiliki status pulau kecil berdasarkan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mestinya menjadi wilayah konservasi, bukan objek eksplotasi.

” Pulau Gebe kategori pulau kecil, bukan Halmahera. Jadi tidak boleh Permen ESDM menabrak UU 27/2007 adalah bentuk pelanggaran hukum konstitusi,” pungkasnya. (FI/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *