Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tidore, Empat Sachet Diamankan

SOFIFI, FORES INDONESIA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara membongkar dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Seorang pria berinisial AH (43) dibekuk di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara, Kamis (5/2/2026).

Penangkapan AH berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemetaan pergerakan di sekitar area yang dicurigai.

Petugas kemudian memantau seorang pria di area parkiran Toko Inti Sari 2, Desa Hijrah. Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan satu sachet kecil diduga berisi sabu di tubuh terlapor.

Dalam interogasi awal, AH mengaku masih menyimpan sisa sabu di dalam mobil miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, pada Jumat (6/2/2026) tim kembali melakukan penggeledahan kendaraan pelaku dan menemukan tiga sachet kecil sabu yang dililit lakban hitam.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak empat sachet kecil sabu dengan berat keseluruhan 4,02 gram.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna hitam beserta kartu SIM, serta satu kuas hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat ini, AH bersama barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

“Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penindakan dilakukan tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, seraya mengajak publik segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *