Polres Halbar Limpahkan Tujuh Tersangka Tambang Ilegal ke JPU

HALBAR, FORES INDONESIA- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat (Halbar) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal tanpa izin di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Ketujuh tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 14 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Halbar AKBP Teguh Patriot, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi melibatkan 5 tersangka (dengan laporan polisi Nomor 26), dan lokasi lainnya melibatkan 2 tersangka (laporan polisi Nomor 27). Seluruh tersangka bertindak secara bersama-sama tanpa adanya mandor atau koordinator khusus.

Lima dari tujuh tersangka merupakan warga Provinsi Sulawesi Utara, sementara dua lainnya berasal dari Maluku Utara.

” Mereka diidentifikasi dengan inisial U, SA, YA, AT, MBF, RS, dan JT. Lima tersangka pertama ditahan selama 29 hari di sel tahanan Polres Halmahera Barat, sedangkan dua tersangka lainnya menjalani masa penahanan selama 12 hari,” jelas Teguh Patriot kepada awak media, Jumat (29/8).

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 158 subsidier Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang berlaku mencapai pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penetapan tersangka dalam kasus ini menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menegakkan regulasi pertambangan.

” Pada intinya mereka bekerjasama dalam penambangan ilegal,” tukasnya.

Di ketahui penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *