Polres Ternate Sita 1.200 Botol Miras Ilegal “Cap Tikus” dari Angkutan Umum

TERNATE, FORES INDONESIA-Kepolisian Resor (Polres) Ternate menyita 1.200 kantong plastik (setara 720 liter) minuman keras (miras) ilegal jenis “cap tikus” dari sebuah angkutan umum. Razia ini digelar di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, pada Sabtu (4/10).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan operasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga tentang adanya pengiriman miras dari wilayah Jailolo menggunakan mobil angkutan umum.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Ternate Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Soleh segera melakukan pemantauan,” ujar AKP Umar Kombong, Senin (4/10).

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan angkutan umum yang dimaksud saat melintas di Kelurahan Sango. Dari pemeriksaan, ditemukan 24 karung berisi miras “cap tikus” dalam 1.200 kantong plastik berukuran 600 ml.

Selain barang bukti, pengemudi angkutan umum berinisial R (45), warga Kelurahan Sango, turut diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara untuk menjalani pemeriksaan.

AKP Umar Kombong menegaskan pihaknya akan terus menggalakkan razia untuk memutus peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!