Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Rekening Kosong Pemkot Ternate

TERNATE, FORES INDONESIA-Skandal 156 rekening milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang tidak menghasilkan bunga maupun jasa giro kembali menuai sorotan tajam.

Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi, melainkan telah mengandung potensi tindak pidana korupsi yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Agus Salim, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025 yang mengungkap fakta adanya kerugian keuangan daerah akibat kelalaian pejabat.

Menurutnya, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Ini bukan sekadar kelemahan administrasi. Ada 156 rekening daerah yang dibiarkan tanpa perjanjian kerja sama, sehingga potensi pendapatan miliaran rupiah hilang. Itu bentuk pembiaran yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegas Agus Salim kepada media ini, Sabtu (20/9).

Ia menyebut dua pejabat kunci yang harus dimintai pertanggungjawaban, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate dan Kepala Bidang Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda). Keduanya dinilai lalai dalam menunaikan kewajiban, sehingga dana masyarakat yang mengendap di bank tidak memberikan manfaat apa pun bagi kas daerah.

“Jika MoU tidak diperbarui dan kontrak lama dibiarkan mandek, hal itu tidak dapat disebut sebagai kebetulan. Ada dugaan pembiaran yang disengaja. Jika ternyata hal tersebut menguntungkan pihak tertentu atau justru merugikan daerah, jelas masuk ranah pidana,” tegasnya.

Agus mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) untuk segera membentuk tim penyelidikan khusus guna menelusuri aliran dana dari rekening-rekening tersebut.

“Harus diselidiki apakah benar tidak ada bunga dan jasa giro sama sekali, atau ada dana yang masuk tetapi tidak tercatat di kas daerah. Itu hal yang krusial. Bisa saja ada motif permainan masuk ke kantong pribadi” ujarnya.

Menurut Agus, menunggu tindak lanjut Pemkot Ternate atas rekomendasi BPK hanya akan membuang waktu.

“Kejati harus turun tangan sekarang juga. Ini menyangkut keuangan negara. Setiap rupiah yang hilang adalah kerugian bagi rakyat. Jangan sampai kasus besar ini dikecilkan hanya sebagai persoalan administrasi,” tegas Agus.

Sebelumnya, BPK menemukan bahwa hanya satu rekening di BNI yang menghasilkan jasa giro sebesar Rp 1.102.008. Sementara itu, rekening lain di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan BPRS Bahari Berkesan tidak memberikan kontribusi sama sekali. Bahkan, 98 rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan 11 rekening Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas juga tidak menghasilkan pendapatan sejak dibuka.

Temuan ini semakin memperkuat desakan publik agar Kejati Malut segera turun tangan, mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan menyeret pejabat yang bertanggung jawab ke ranah hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *