SULA, FORES INDONESIA-Dugaan penyimpangan dalam proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Praktisi hukum Agus R Tampilang menilai, pekerjaan yang dilakukan berpotensi melanggar kontrak karena diduga tidak disertai addendum.
“Pekerjaan ini berpotensi melanggar kontrak karena tidak disertai addendum,” ujar Agus kepada foresindonesia, Selasa (24/3/2026)
Ia menjelaskan, hubungan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor merupakan hubungan kontraktual yang mengikat para pihak. Setiap perubahan pekerjaan seharusnya dituangkan dalam addendum.
“Setiap perubahan pekerjaan wajib dituangkan dalam addendum sebagai bentuk kesepakatan para pihak,” jelasnya.
Menurutnya, jika tidak ada addendum, maka kuat dugaan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak. Kondisi ini, kata dia, bisa berujung pada perhitungan kerugian total.
“Kalau tidak ada addendum, maka kuat dugaan pekerjaan itu tidak sesuai kontrak dan bisa dihitung sebagai total loss,” tegas Agus, Selasa (24/3/2026).
Ia menegaskan, hal tersebut terjadi karena pekerjaan tidak dilaksanakan berdasarkan kontrak yang telah disepakati sejak awal.
“Pekerjaan yang tidak berdasarkan kontrak jelas menyimpang dari kesepakatan awal,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebut adanya potensi keterlibatan sejumlah pihak yang harus didalami oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Semua pihak yang terlibat harus didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Pihak-pihak tersebut antara lain Unit Layanan Pengadaan (ULP), PPK, kuasa pengguna anggaran, kontraktor, hingga pengawas.
“ULP, PPK, KPA, kontraktor hingga pengawas wajib diperiksa,” sebutnya.
Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam proyek tersebut.
“Bisa juga Sekda atau Bupati, karena ini berkaitan dengan perintah dan kebijakan,” katanya.
Ia menjelaskan, munculnya sejumlah paket pekerjaan, termasuk hingga sembilan paket, seharusnya didasarkan pada perencanaan yang jelas.
“Setiap paket pekerjaan harus berbasis perencanaan yang matang,” jelasnya.
Jika kemudian terjadi penambahan tanpa addendum, hal tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
“Penambahan tanpa addendum bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum terjadi ketika para pihak mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Ketika pekerjaan tidak sesuai kontrak, di situlah perbuatan melawan hukum terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berimplikasi pada potensi kerugian keuangan negara.
“Dampaknya jelas, berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak ragu untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Penyidik harus berani memeriksa semua pihak tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak terkesan tertutup atau hanya menyasar pihak tertentu.
“Kalau panggil satu lalu diam, ini bisa menimbulkan kesan pemeriksaan gelap,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bisa memunculkan dugaan adanya pihak yang mencari keuntungan di balik proses hukum.
“Ada indikasi pihak tertentu mencari keuntungan jika proses tidak transparan,” katanya.
Ia menekankan, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.
“Proses harus transparan dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Jika pemeriksaan hanya menyasar satu pihak, misalnya hanya PPTK, maka publik bisa menilai proses tersebut tidak transparan.
“Kalau hanya satu pihak, publik bisa menilai ada kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik memiliki tanggung jawab untuk mengejar kerugian negara dan memastikan semua pihak dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Agus juga menekankan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus dipanggil dan diperiksa, serta ditetapkan sebagai tersangka jika bersalah.
“Jika terbukti, harus ditetapkan sebagai tersangka karena ini menyangkut uang negara,” tegasnya.
Di akhir, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan setengah hati dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terang, akuntabel, dan bebas kepentingan,” pungkasnya. (Tim)
