Proyek Breakwater Toniku Dituding Rusak Lingkungan, LPI Desak BWS Bertanggung Jawab

HALMAHERA BARAT, Fores Indonesia – Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-Malut) menuding Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara telah lalai dalam pengawasan proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di Pantai Toniku. Akibatnya, terjadi pembongkaran dinding alami Kali Ake Toniku yang diduga merusak lingkungan sekitar.

LPI-Malut mendesak BWS dan kontraktor pelaksana, PT Aditama Bangun Perkasa, untuk bertanggung jawab bersama atas kerusakan tersebut.

“Kami atas nama koordinator LPI meminta BWS dan kontraktor jangan lepas tangan dan saling menuding, sebab ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas Koordinator LPI-Malut, Jeck, dalam keterangannya.

Menurut Jeck, pembongkaran dinding sungai tidak mungkin terjadi jika BWS melakukan observasi lapangan yang cermat sebelum proyek dilelang. Ia menilai tindakan ini telah merusak lingkungan dan meresahkan warga yang bergantung pada area tersebut.

Dugaan Pengambilan Material Ilegal

Berdasarkan hasil investigasi tim LPI di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah pembongkaran dinding Kali Ake Toniku yang berdekatan dengan area perkebunan warga.

Pihak LPI menyangsikan alasan pembongkaran yang disebut untuk membuka jalan tani. “Ini sangat tidak masuk akal. Kami menduga target kontraktor sebenarnya adalah mengambil material berupa batu, kerikil, dan pasir dari sungai untuk kepentingan pembangunan breakwater,” ungkap Jeck.

Ia menambahkan, penggunaan material dari sungai untuk proyek sebesar itu tidak logis dan menyalahi aturan.

Desakan untuk Investigasi dan Dugaan Penyerobotan Lahan

Atas temuan tersebut, LPI-Malut mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Terlebih lagi, kami menerima informasi bahwa bukan hanya terjadi pembongkaran dinding kali, tetapi juga dugaan penyerobotan lahan warga yang berada di sekitar lokasi proyek,” tambahnya.

Jeck menjelaskan, area Kali Ake Toniku selama ini menjadi lokasi rekreasi bagi masyarakat setempat. Warga pun terkejut dengan pembongkaran dinding sungai yang terjadi secara tiba-tiba untuk proyek yang dimenangkan oleh PT Aditama Bangun Perkasa tersebut.

Detail Proyek

Proyek Pembangunan Konstruksi Breakwater Pantai Toniku berlokasi di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Proyek ini didanai oleh APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp17.429.000.000 (tujuh belas koma empat miliar rupiah).

Berdasarkan papan informasi proyek, nomor kontrak adalah HK.02/01/BWS20/7/1/01/2025 dengan tanggal kontrak mulai 9 September 2025. Namun, LPI menyoroti tidak adanya pencantuman informasi mengenai durasi atau lama waktu pengerjaan proyek tersebut. (Tim/Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *