SULA, FORES INDONESIA-Penanganan sejumlah proyek jalan bermasalah di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut kembali dipertanyakan.
Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Malut, Sartono Halek mempertanyakan kinerja penyidik karena hingga kini belum ada satu pun kasus yang dinaikkan ke tahap gelar perkara, meski laporan telah masuk sejak lama dan penyidik bahkan sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Kepulauan Sula.
Ironisnya, perkara kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak mega skandal kasus jalan di Kabupaten Kepulauan Sula tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, yang saat itu menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa yang diduga ikut mengatur sejumlah tender proyek Tahun 2024 hingga 2025 harus diperiksa berkaitan dengan penyelidikan sejumlah proyek jalan yang diduga bermasalah.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan Modapuhi-Saniahaya Lapen yang dibiayai melalui APBD dengan nomor kontrak 09.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4.025.233.563 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan masa pelaksanaan selama 230 hari kalender.
Selain itu, proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapia juga turut disorot. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Karya Olmita berdasarkan nomor kontrak 01.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/IV/2024 tertanggal 22 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.367.000.000 yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut berada di Kecamatan Mangoli Utara dengan waktu pelaksanaan selama 250 hari kalender.
Sartono menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas agar penanganan kasus tidak berlarut-larut.
“Kasus ini sudah cukup lama dilaporkan dan penyidik juga sudah turun langsung ke lapangan. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Malut segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana,” tegas Sartono Halek, Senin (9/3/2026)
Menurutnya, tidak hanya pejabat terkait yang perlu dimintai keterangan, tetapi juga kontraktor pelaksana proyek yang dinilai bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
“Jika memang ada dugaan kerugian negara atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka kontraktor juga harus dipanggil dan diperiksa. Penegakan hukum harus berjalan transparan agar publik tidak kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Sorotan publik juga menguat setelah muncul isu dugaan keterlibatan seorang kontraktor yang dikenal dengan sebutan Adam Umaternate. Meski masih sebatas dugaan, namanya kerap disebut dalam sejumlah proyek besar di Kabupaten Kepulauan Sula.
Adam Umaternate bahkan diduga menangani sekitar 12 paket pekerjaan jalan yang saat ini diduga mengalami keterlambatan bahkan terancam mangkrak.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan publik adanya praktik permainan di balik layar yang membuat sejumlah proyek bernilai besar jatuh ke pihak tertentu, meski hasil pekerjaan di lapangan dinilai jauh dari harapan.
Sartono menegaskan aparat penegak hukum harus berani mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat, baik pejabat maupun kontraktor, harus diperiksa secara objektif demi memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai aturan,” katanya. (Tim)
