Proyek Jalan Nasional Rp 18 Miliar di Malut Disorot, LPI Siap Laporkan ke KPK

TERNATE, FORESINDONESIA-Dugaan penyimpangan proyek preservasi jalan nasional di Maluku Utara kian mengemuka.

Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyatakan siap melaporkan pekerjaan proyek di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proyek preservasi pada ruas SP. Dodinga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda yang mencakup pekerjaan jalan senilai sekitar Rp 8,091 miliar oleh CV Bintang Jaya Konstruksi, preservasi jembatan Rp 3,789 miliar oleh CV Semesta, serta penanganan longsoran sekitar Rp 6,79 miliar oleh CV Delta itu memiliki total anggaran lebih dari Rp 18 miliar.

Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

LPI menilai proyek tersebut terindikasi dikuasai lingkaran kontraktor tertentu dan diduga tidak memenuhi standar teknis pekerjaan.

Selain itu, beredar dugaan bahwa sejumlah paket pekerjaan dimonopoli oleh satu kelompok kontraktor yang diduga mengarah pada seorang kontraktor bernama Haji Junaidi.

Dugaan ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan tidak sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan proyek jalan nasional tidak boleh dibiarkan.

“Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan dan potensi kerugian negara,” tegas Rajak Idrus, Sabtu (21/02/2026).

Menurutnya, proyek jalan nasional merupakan infrastruktur vital yang dibiayai uang rakyat sehingga setiap indikasi penyimpangan harus diusut secara transparan.

LPI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat pelaksana teknis.

Jika ditemukan praktik monopoli maupun pelanggaran spesifikasi teknis, penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga integritas pembangunan infrastruktur.

Rajak menambahkan, pengawasan publik sangat penting agar proyek infrastruktur tidak berubah menjadi ladang korupsi terselubung.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang. Jalan nasional harus dibangun untuk keselamatan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.”

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan publik, konektivitas wilayah, serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *