TERNATE, FORESINDONESIA-Dua proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Barat senilai total Rp 50,395 miliar diduga tidak melalui proses tender resmi.
Proyek itu meliputi rekonstruksi ruas jalan Ibu-Kedi senilai Rp 17,347 miliar dan pembangunan jalan-jembatan ruas Tolabi-Togorebatua senilai Rp 33,048 miliar.
Kedua proyek dikerjakan oleh PT Melati Indah Pusaka dan kontraktor pelaksana TL alias Toni.
Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan anggaran puluhan miliar rupiah seharusnya melalui proses tender sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Namun, kedua paket justru diproses menggunakan E-Katalog versi 5, yang sudah dibatalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 20 Maret 2025.
“Ini terkesan menghindari proses tender dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Terlebih, E-Katalog versi 5 sudah dibatalkan oleh LKPP,” kata Mudasir di Warkop Sija, Senin (20/10).
Ia mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan LKPP untuk memeriksa kedua proyek tersebut.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengatakan pihaknya belum mengetahui detail proyek karena baru dilantik pada 7 Mei 2025.
Hairil menyarankan wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas PUPR.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan penonaktifan E-Katalog versi 5 sudah resmi melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025. Penonaktifan dilakukan secara bertahap, mulai 31 Juli 2025 untuk etalase konstruksi dan 30 September 2025 untuk etalase obat dan alat kesehatan.
“Penonaktifan ini bagian dari transisi menuju sistem pengadaan yang lebih modern, transparan, dan efisien melalui Katalog Elektronik Versi 6. Seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah diarahkan menggunakan E-purchasing untuk barang/jasa yang tersedia di versi 6,” ujar Risman. (Tim)
