WEDA, FORES INDONESIA-Pekerjaan proyek kanal di Desa Nurweda, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), yang dikerjakan oleh CV Tiga Putri Mandiri menggunakan anggaran APBD Halteng Tahun Anggaran 2025 kurang lebih Rp3 miliar, kini menjadi sorotan.
Proyek tersebut mulai dikerjakan pada bulan Oktober 2025. Namun dalam perkembangannya, pekerjaan itu diduga mangkrak oleh kontraktor yang mengerjakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek kanal tersebut diduga berada di bawah kendali Robet Litan, yang dikenal sebagai pemilik Hotel Batik.
Proyek kanal ini diketahui dikerjakan di atas rawa atau tanah berlumpur yang berada di wilayah Desa Nurweda, Kecamatan Weda Selatan.
Sejumlah sumber menyampaikan bahwa pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) atau perencanaan awal.
Pasalnya, lokasi pekerjaan berada di atas rawa lumpur yang secara teknis membutuhkan metode pekerjaan yang kuat dan perhitungan matang, terutama dari sisi kedalaman galian dasar.
Sumber menyebutkan, sebelum dilakukan penyusunan batu pada badan kanal, terdapat dugaan permainan pada pekerjaan dasar oleh pihak kontraktor bersama PPK, khususnya dalam hal pemasangan telapak atau pondasi dasar kanal yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan teknis.
“Kalau ditelusuri secara detail, pasti banyak kejanggalan yang bisa ditemukan di pekerjaan tersebut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. Jumat (30/01/2026)
Kekhawatiran semakin besar saat memasuki musim hujan. Pasalnya, pekerjaan kanal tersebut berada di bekas galian lama yang telah berumur sekitar 1 sampai 2 tahun, yang kondisinya sudah ditumbuhi lumut.
Namun pekerjaan tetap dilanjutkan di atas tanah bekas galian tersebut tanpa mempertimbangkan efek teknis jangka panjang.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan konstruksi kanal mudah ambruk ketika debit air meningkat saat musim hujan.
Sejumlah pihak menilai, BPK perlu melakukan pengujian teknis pada bagian dasar pekerjaan guna memastikan apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan perencanaan awal.
Dugaan muncul bahwa proyek tersebut lebih mengedepankan kepentingan tertentu tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.
Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Polda Maluku Utara dan Kejaksaan agar dapat membongkar pekerjaan ini karena diduga kuat terdapat indikasi mark-up anggaran dan pekerjaan asal jadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Tiga Putri Mandiri maupun PPK proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim)
