HALBAR, FORES INDONESIA-Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat yang dibiayai APBN 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah mangkrak akibat pemindahan lokasi dari Kecamatan Loloda ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu.
Kondisi ini menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan membuka dugaan pelanggaran serius, mulai dari penggunaan lahan bermasalah hingga minimnya kajian lingkungan (AMDAL).
Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa alasan pemindahan lokasi dengan dalih mahalnya material di Loloda harus diuji secara objektif.
Menurutnya, penggunaan koefisien biaya sebagai justifikasi teknis tidak bisa hanya menjadi asumsi belaka karena menyangkut uang negara.
“Desain dan engineering proyek harus diaudit secara menyeluruh agar tidak dijadikan alasan pembenar yang akhirnya berujung proyek mangkrak,” tegas Mudasir kepada foresindonesia, Kamis (18/12/2025).
Sorotan PSMP semakin tajam ketika fakta pembayaran proyek terungkap. Tahap pertama proyek telah dibayarkan sebesar Rp 11,28 miliar dengan pemotongan pajak Rp 1,59 miliar, sementara tahap kedua mencapai Rp 3,76 miliar dipotong pajak Rp 528 juta.
Total netto yang diterima pihak ketiga mencapai Rp 15,05 miliar, sedangkan sisa anggaran untuk menyelesaikan proyek masih sebesar Rp 26,53 miliar.
Fakta ini menimbulkan dugaan serius bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja melindungi pelaksana proyek. Pembayaran diduga dicairkan 100 persen meski pekerjaan terbukti mangkrak dan tidak sesuai kontrak.
Mudasir menekankan perlunya audit investigatif yang transparan oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara.
” Audit harus menelusuri termin pembayaran, progres fisik di lapangan, serta dasar persetujuan pencairan anggaran. Tanpa transparansi, audit berpotensi kehilangan legitimasi publik dan menimbulkan kecurigaan baru terkait penyalahgunaan anggaran,” cecarnya.
Lebih jauh, Mudasir menuntut penetapan tersangka terhadap Kadis Kesehatan, PPK, dan kontraktor pelaksana proyek. Dugaan penyimpangan ini, menurutnya, sudah memenuhi unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
“Tindakan tegas harus diambil agar proyek gagal ini tidak menjadi proyek ‘uang habis tanpa pertanggungjawaban’,” ujarnya.
PSMP juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas proyek mangkrak RS Pratama Halbar, mengingat proyek ini merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan banyak pihak.
“Ini proyek DAK, jadi KPK harus segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Mudasir.
Proyek senilai Rp 42,94 miliar ini dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, milik pengusaha Joni (Koko) Laos, dengan durasi kontrak 280 hari kalender sejak 25 Maret 2024.
Hingga kini, proyek mangkrak dan belum memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat, sementara risiko kerugian negara terus membesar.
Selain aspek hukum dan keuangan, proyek ini juga menyisakan masalah sosial dan lingkungan. Pemindahan lokasi tanpa kajian AMDAL yang memadai dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, termasuk potensi konflik sosial dengan masyarakat setempat.
Mudasir menilai, jika tidak ada tindakan tegas dari BPKP dan KPK, proyek mangkrak ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek APBN di Maluku Utara.
Ia menegaskan, transparansi, audit menyeluruh, dan penegakan hukum adalah langkah mutlak agar kasus ini tidak hilang ditelan waktu. (Tim)
