Proyek RSP Halbar Mangkrak, Bupati, Kontraktor, dan Kadinkes Harus Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

TERNATE, GO RMC.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta segera menindaklanjuti tuntutan Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Maluku Utara terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp 42 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra sebagai kontraktor pelaksana ini disebut gagal dan mangkrak, sehingga menimbulkan sorotan publik.

Koordinator aksi Fores Maluku Utara, Wahyudin Abubakar, menyampaikan orasinya di depan kantor Kejati. Jumat (19/12).

Ia menilai kegagalan proyek dipicu oleh beberapa faktor, antara lain, yakni ketidakmampuan kontraktor, lemahnya manajemen proyek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawasan konsultan yang tidak maksimal, serta pengendalian proyek yang lemah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan dan Bupati Halbar.

“Sejak awal proyek ini sudah dapat dicurigai akan gagal. Dari hasil Survei Investigasi Desain (SID), perencanaan awal RSP Halbar berada di Kecamatan Loloda, namun fisiknya dipindahkan ke Kecamatan Ibu. Proses pemindahan lokasi terkesan dipaksakan dan diduga tidak melalui justifikasi teknis (jastek),” ujar Wahyudin.

Akibat pemindahan lokasi tersebut, proyek tidak melakukan analisis dampak lingkungan dan tidak menghitung ulang nilai kontrak. Nilai koefisien tetap menggunakan perencanaan awal, sehingga Fores Maluku Utara menilai ada indikasi mark-up pada kontrak.

Dalam tuntutannya, Wahyudin mendesak PPK segera memutus kontrak PT Mayagi Mandala Putra karena waktu pelaksanaan proyek telah berakhir.

Ia juga menegaskan agar pihak pelaksana dikenai denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Wahyudin meminta Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana, PPK, Kadinkes Halbar, serta Bupati Halbar untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami juga meminta BPKP melakukan audit investigasi dan mengumumkan hasilnya secara terbuka dan transparan,” tegas Wahyudin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *