PSMP Desak Kejati Malut Periksa RL Terkait Proyek Kanal Rp 3 Miliar di Weda Selatan

HALTENG, FORES INDONESIA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menyelidiki proyek pekerjaan kanal di Desa Nurweda, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, yang dibiayai APBD Halteng Tahun Anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Desakan itu disampaikan Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak, setelah pihaknya menerima informasi yang mengaitkan nama RL alias Akan dengan proyek yang dikerjakan CV TPM sejak Oktober 2025 tersebut.

“Nama RL muncul dalam informasi yang kami terima. Kejati harus memanggil dan meminta klarifikasi agar persoalan ini terang,” tegas Mudasir, Senin (02/02/2026).

PSMP juga menyoroti dugaan persoalan teknis pada pekerjaan kanal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan diduga berada di atas lahan rawa atau tanah berlumpur bekas galian lama.

Menurut Mudasir, kondisi tanah seperti itu semestinya membutuhkan perlakuan konstruksi khusus pada bagian dasar sebelum penyusunan badan kanal.

Ia menjelaskan, pada pekerjaan kanal di tanah lunak, lazimnya dilakukan tahapan teknis seperti penggalian hingga tanah keras, penggantian tanah lunak, pemasangan geotekstil, timbunan pilihan yang dipadatkan, hingga pemasangan pondasi telapak atau cerucuk.

Jika tahapan tersebut tidak dijalankan sesuai spesifikasi teknis, struktur kanal berisiko mengalami penurunan dan kerusakan, terutama saat musim hujan.

“Kami menduga pekerjaan pondasi dasar sebelum penyusunan batu tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis maupun perencanaan awal,” ujarnya.

Mudasir menilai dugaan tersebut tidak hanya menyasar kontraktor pelaksana, tetapi juga menyangkut fungsi pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak.

Atas dasar itu, PSMP mendesak Kejati Maluku Utara melakukan penyelidikan menyeluruh dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit teknis pada bagian pondasi dasar kanal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV TPM, PPK proyek, maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan PSMP Malut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *