PSMP Desak Negara Cabut Seluruh IUP Tambang di Pulau Gebe

HALTENG, FORES INDONESIA- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan negara harus segera mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Menurutnya, aktivitas tambang di pulau kecil itu merupakan pelanggaran konstitusi dan pengabaian terhadap hukum lingkungan.

“Negara tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan investasi. Pulau Gebe adalah wilayah kecil yang dilindungi undang-undang, bukan area komersial korporasi. Semua IUP di sini harus dicabut, bukan dinegosiasikan,” tegas Mudasir kepada media ini, Jumat (10/10/2025).

Pulau Gebe yang memiliki luas sekitar 224 km² termasuk dalam kategori pulau kecil strategis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Namun, tujuh perusahaan tambang besar kini menguasai hampir seluruh daratan pulau seluas 162 km², yaitu:

1. PT Karya Wijaya

2. PT Smart Marsindo

3. PT Mineral Jaya Molagina

4. PT Bartra Putra Mulia

5. PT Nusa Karya Arindo

6. PT Lopolly Mining

7. PT Mineral Trobos

Aktivitas mereka diduga telah menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran laut, dan mengancam ruang hidup masyarakat adat.

“Air laut berubah warna, ikan menghilang, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Ini bukan pembangunan, melainkan penghancuran perlahan-lahan,” ujar Mudasir.

Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata, bukan pertambangan. Celah hukum yang dibuka oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja justru dimanfaatkan korporasi untuk tetap beroperasi dengan dalih Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“UU Cipta Kerja menjadi pintu masuk legalisasi eksploitasi. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama menikmati hasilnya, tetapi rakyat di Gebe yang menanggung akibatnya,” tegas Mudasir.

Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 35/PUU-XXI/2023, telah menguatkan hal ini. MK menegaskan kewajiban negara untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil tidak menimbulkan kerusakan ekologis serta tidak merugikan masyarakat adat dan nelayan tradisional.

“Jika putusan MK saja diabaikan, berarti Pemerintah ikut melanggar konstitusi. MK sudah menyatakan dengan jelas: pulau kecil tidak boleh ditambang. Namun, fakta di Gebe justru sebaliknya,” tandasnya.

Sejumlah IUP di Pulau Gebe telah beroperasi sejak 2012 dan akan berlaku hingga 2038. Namun, kejelasan mengenai pemenuhan kajian lingkungan dan partisipasi masyarakat lokal masih dipertanyakan.

Akibat eksplotasi pertambangan desa-desa merasakan dampaknya laut yang keruh dan berlumpur, ikan yang sulit ditangkap, serta sedimentasi berat di pesisir.

“Setiap hari tanah digali dan ore dikirim, tetapi rakyat tidak mendapatkan apa-apa selain air keruh. Negara harus memilih: lindungi rakyat atau lindungi korporasi,” kata Mudasir.

Oleh karena itu, PSMP Maluku Utara mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan Kementerian KP untuk segera melakukan moratorium atau pembekuan seluruh IUP di Pulau Gebe.

PSMP juga mendorong dilakukannya audit lingkungan nasional terhadap seluruh aktivitas tambang di pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Ini soal keberpihakan. Pemerintah harus berpihak pada ekologi dan rakyat, bukan pada oligarki tambang. Jika dibiarkan, Gebe akan hancur total dan menjadi bukti kegagalan negara dalam menegakkan hukum lingkungan,” pungkas Mudasir.

Desakan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan.

Pada Rapat Koordinasi Nasional Lingkungan Hidup dan Kehutanan awal 2025, Presiden menyatakan, “Kita ingin membangun dengan cepat, tetapi pembangunan itu tidak boleh menghancurkan alam. Pulau-pulau kecil, hutan, laut, dan pesisir adalah warisan bangsa.”

Pernyataan ini menjadi penegasan politik bahwa perlindungan lingkungan hidup adalah prioritas nasional. Namun, Pulau Gebe justru menjadi simbol nyata ketidaksesuaian antara komitmen dan realita.

Undang-undang, instruksi menteri, hingga dua putusan MK telah melarang eksploitasi di pulau kecil, tetapi aktivitas tambang tetap berjalan.

“Jika negara tidak segera bertindak, Pulau Gebe hanya akan tersisa di peta sebagai pulau kecil yang habis digerogoti atas nama investasi,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *