TERNATE,FORES INDONESIA-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate membuka praktik korupsi baru berupa jual beli audit di tubuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam persidangan, terungkap dua pengusaha besar, Jervis Geovanny dan Leny Syahril, terbukti menyuap mantan auditor BPK, Yoga Adikonang.
Atas fakta itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut segera menetapkan kedua pengusaha jasa konstruksi tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus suap audit.
Dalam amar putusan, Jervis terbukti menyerahkan uang Rp 250 juta agar temuan audit proyek jalan sirtu senilai Rp 4 miliar tidak diungkap. Uang yang dikemas dalam plastik hitam itu diserahkan lewat perantara hingga masuk ke mobil pribadi Yoga.
Sementara itu, Leny Syahril melalui PT Bangun Utama Mandiri Nusa juga terbukti memberikan suap dengan tujuan sama, yakni menutup mata auditor terhadap proyek bermasalah.
Ketua PSMP Malut, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa vonis terhadap Yoga tidak boleh berhenti pada penerima suap saja. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menjerat pihak pemberi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pemberi juga pelaku. UU Tipikor jelas menyatakan pemberi dan penerima sama-sama tindak pidana. Pasal 5 ayat (1) huruf a menjerat pemberi, Pasal 12 huruf a menjerat penerima. Ancaman hukumannya berat, bukan formalitas,” tegas Mudasir Ishak kepada foresindonesia.com, Rabu (17/9).
Ia menambahkan, membiarkan pemberi suap lolos sama dengan melegalkan praktik jual beli audit.
“Ini ujian integritas aparat hukum di Maluku Utara, berani atau tidak menindak pengusaha besar yang sudah jelas disebut dalam putusan pengadilan,” pungkasnya. (Tim)
