PSMP Malut Desak Kajati Malut Usut Tuntas Dugaan Korupsi APBDes Desa Karamat 2024 dan Tahap I 2025

TERNATE,FORES INDONESIA-Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Maluku Utara menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Keramat, Kecamatan Kayoa, Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,13 miliar dan 2025 Tahap satu.

Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap Kepala Desa Keramat, Irwan Hi Rauf.

“Jika terbukti ada indikasi pelanggaran hukum, proses hukum harus ditegakkan. Tindakan ini penting sebagai upaya pencegahan dan efek jera,” tegas Mudasir kepada wartawan, Jumat (24/10).

APBDes Desa Keramat 2024 bersumber dari tiga komponen utama, yakni Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 41,58 juta, Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 422,99 juta, Dana Desa (DDs): Rp 676,61 juta.

Dana tersebut dialokasikan untuk lima bidang prioritas:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 513,34 juta

2. Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 320,40 juta

3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp 120,80 juta

4. Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp 89,24 juta

5. Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa: Rp 93,42 juta

Namun, pelaksanaan anggaran diduga bermasalah. Honor perangkat desa terlambat dibayarkan secara sistemik: dua bulan (2023), empat bulan (2024), dan enam bulan hingga Juli 2025.

“Kondisi ini berpotensi menurunkan kinerja dan motivasi aparat desa,” kata Mudasir.

Proyek pembangunan pagar desa senilai Rp 320,40 juta juga tidak tuntas, baru menyelesaikan 230 meter dari total rencana 300 meter.

Sementara dua program non-fisik, yaitu Pembinaan Kemasyarakatan (Rp 120,80 juta) dan Pemberdayaan Masyarakat (Rp 89,24 juta), diduga tidak dijalankan sama sekali. Total dugaan penyimpangan dari kedua pos ini mencapai Rp 210,04 juta.

Mudasir menyoroti lemahnya pengawasan internal dan audit sebagai faktor penyebab.

“Fakta proyek yang mangkrak dan program sosial yang tidak tersalurkan membuktikan bahwa dana besar dapat terbuang percuma tanpa transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

PSMP menekankan urgensi investigasi mendalam oleh Kajati Malut, termasuk audit keuangan, pemeriksaan fisik proyek, dan verifikasi pelaksanaan kegiatan.

“Ini bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Jika dana miliaran rupiah bisa disalahgunakan, siapa lagi yang akan menegakkan aturan?” pungkas Mudasir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *