PSMP Malut Desak Kejati Lidik Dugaan Penyimpangan Proyek Kanal Rp 3 Miliar di Halteng

HALTENG, FORES INDONESIA-Dugaan penyimpangan dalam proyek pekerjaan kanal di Desa Nurweda, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), mulai bergulir ke ranah hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara (Malut), Mudasir Ishak, secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Tiga Putri Mandiri menggunakan anggaran APBD Halteng Tahun Anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp 3 miliar, dan mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.

Menurut Mudasir, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa pekerjaan kanal tersebut diduga dikerjakan di atas rawa atau tanah berlumpur yang merupakan bekas galian lama berusia sekitar satu hingga dua tahun.

Kondisi ini, kata dia, secara teknis membutuhkan perlakuan konstruksi khusus pada bagian dasar sebelum dilakukan penyusunan badan kanal.

“Pekerjaan dasar atau pondasi sebelum penyusunan batu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun perencanaan awal. Ini yang harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” tegas Mudasir kepada media ini, Jumat (30/01/2026).

Ia menambahkan, dugaan tersebut turut menyoroti peran kontraktor pelaksana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pemasangan telapak atau pondasi dasar kanal yang diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

Secara teknis konstruksi, pembangunan kanal di atas tanah rawa atau lumpur semestinya mengikuti sistem pekerjaan yang ketat.

” Tahapan umumnya meliputi pembersihan dasar (land clearing), penggalian hingga tanah keras, penggantian tanah lunak (soil replacement), pemasangan lapis geotekstil, timbunan pilihan yang dipadatkan bertahap, serta pemasangan pondasi telapak sebelum penyusunan pasangan batu atau beton badan kanal. Pada kondisi tanah sangat lunak, lazim pula digunakan cerucuk kayu atau tiang pancang mini sebagai perkuatan dasar agar struktur tidak mengalami penurunan (settlement), jelas Mudasir.

Jika tahapan ini tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, maka struktur kanal sangat berisiko mengalami penurunan tanah, pergeseran dinding, hingga ambruk, terutama saat musim hujan ketika debit air meningkat, tambahnya.

Mudasir menilai, bila pekerjaan tetap dilanjutkan di atas bekas galian lama yang telah ditumbuhi lumut tanpa perlakuan teknis tersebut, maka kualitas konstruksi patut dipertanyakan.

Atas dasar itu, PSMP Malut juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit teknis menyeluruh, khususnya pada bagian pondasi dasar kanal, guna menguji kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dalam kontrak.

Mudasir menegaskan, dugaan tersebut berpotensi mengarah pada indikasi mark-up anggaran dan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis, sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera turun melakukan penyelidikan agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Tiga Putri Mandiri maupun PPK proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *