PSMP Minta ESDM Cabut IUP 6 Perusahaan Tambang “Bandel” di Malut

TERNATE,FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara (Malut) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) enam perusahaan yang dinilai bandel karena tidak menyampaikan dokumen reklamasi, meski sudah tiga kali mendapat peringatan resmi.

Enam perusahaan tersebut yakni PT Mineral Jaya Molagina, PT Wasile Jaya Lestari, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Elok Sejahtera, PT Oro KNI, dan KSU Beringin Jaya.

Ketua PSMP Malut, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa desakan pencabutan IUP bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan pertambangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kelalaian perusahaan-perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang,” ujar Mudasir kepada Fores Indonesia, Minggu (28/9).

Ia menilai, sikap enam perusahaan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap lembaga negara yang berwenang mengawasi investasi pertambangan.

“Kami mendesak Menteri Bahlil bertindak tegas. Perusahaan yang mengabaikan aturan lingkungan tidak boleh dibiarkan terus beroperasi karena dapat menimbulkan kerusakan permanen,” tegasnya.

Mudasir menambahkan, surat peringatan terakhir telah dilayangkan oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2025. Namun hingga kini, keenam perusahaan tersebut tetap tidak mematuhi kewajibannya.

PSMP juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan dan meminta kementerian melakukan inspeksi menyeluruh untuk memastikan seluruh perusahaan tambang di Maluku Utara benar-benar patuh pada regulasi.

“Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat Maluku Utara,” pungkas Mudasir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *