PT Budhi Jaya Mineral Umumkan Penyusunan AMDAL Tambang Batu Kapur di Pulau Obi

HALSEL, FORES INDONESIA-PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) mengumumkan rencana pelaksanaan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan penambangan batu kapur yang berlokasi di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur dan Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral industri ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nomor 502/7/DPMPTSP/VII/2019 dengan luas wilayah izin mencapai 4.711 hektare. Izin tersebut telah diperbarui melalui skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor 02202018712130007.

Selain itu, PT BJM juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 919,87 hektare pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Halmahera Selatan. IPPKH tersebut diperpanjang melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1480 Tahun 2024.

Dalam pengumuman resmi perusahaan, PT BJM menyatakan bahwa rencana kegiatan pertambangan batu kapur bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam guna mendukung pengembangan ekonomi lokal, regional, dan nasional.

Kegiatan ini juga diklaim sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, PT BJM diwajibkan menyusun dokumen AMDAL sebagai prasyarat pelaksanaan kegiatan. Melalui studi AMDAL tersebut, perusahaan akan merumuskan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang berpotensi timbul dari aktivitas pertambangan.

Sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL, PT BJM membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang masyarakat untuk menyampaikan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT). Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan kajian dan evaluasi dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Penyampaian SPT dibuka selama 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman, terhitung mulai 18 Desember 2025. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada PT Budhi Jaya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, maupun kepada tim penyusun AMDAL dari CV Qodri Global Environesia.

Pengumuman ini menjadi bagian dari tahapan awal proses perizinan lingkungan yang wajib dilalui sebelum kegiatan pertambangan batu kapur PT Budhi Jaya Mineral dapat dilaksanakan di Pulau Obi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *