PT Darko dan Modul Timber Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sofifi ke KPK dan Kejagung

TERNATE, Fores Indonesia – Kuasa hukum PT Darko dan Modul Timber melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sofifi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pada 13 Agustus 2025.

Laporan ini menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan laut yang dibangun di atas lahan klien mereka tanpa ganti rugi.

Kuasa hukum perusahaan Hamka Sahupala menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera menangani dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Peti Kemas beserta fasilitas pendukungnya.

“Kami meminta agar dugaan korupsi ini segera ditangani karena telah merugikan negara dan melanggar ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” jelas Hamka kepada media pada Rabu (27/8).

Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2003. PT Darko dan Modul Timber, perusahaan kayu yang beroperasi di Sofifi sejak 1980-an, menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara perdata atas dugaan penyerobotan lahan.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tdr dan saat ini memasuki tahap mediasi.

Menurut Hamka, pemerintah provinsi telah melakukan perencanaan dan pengadaan lahan fiktif di lahan PT Darko dan Modul Timber. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juncto Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Kuasa hukum PT Darko mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, pernah menjanjikan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut, namun janji itu tidak kunjung direalisasikan.

“Sejak masa pemerintahan Gubernur Thaib Armaiyn dijanjikan pembayaran, sampai sekarang belum ada realisasi. Sekda mengaku akan membayar setelah proses di pengadilan,” tutur Hamka

Janji serupa juga diberikan pada masa Gubernur Abdul Gani Kasuba (almarhum). Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai ganti rugi tersebut. Ketidakpastian ini mendorong PT Darko dan Modul Timber untuk menempuh jalur hukum.

Selain melaporkan dugaan korupsi ke KPK dan Kejaksaan Agung, perusahaan juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Maluku Utara. Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut agar persoalan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Gugatan perdata terhadap Pemprov Maluku Utara telah beberapa kali mengalami penundaan sidang. Pada sidang perdana 17 Juli 2025, persidangan ditunda karena ketidaksiapan pihak tergugat.

Perwakilan Pemprov Maluku Utara dan Dinas Kepelabuhanan tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi yang disyaratkan dalam hukum acara perdata.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 28 Juli 2025 dengan agenda pemenuhan kelengkapan administratif dan kemungkinan dimulainya proses mediasi.

Mediasi perdana akhirnya diselenggarakan pada 11 Agustus 2025 dan disepakati untuk dilanjutkan pada 20 Agustus 2025 dengan waktu mediasi selama 30 hari.

Pembangunan pelabuhan laut di Sofifi merupakan proyek strategis bagi ibu kota Provinsi Maluku Utara. Pelabuhan ini rencananya akan dikembangkan menjadi pelabuhan peti kemas untuk mendukung aktivitas bongkar muat kapal. Namun, pembangunan ini terhambat oleh sengketa lahan yang belum terselesaikan.

PT Darko dan Modul Timber telah memberikan somasi kepada Pemprov Maluku Utara pada April 2025 dengan jangka waktu 5 hari. Somasi tersebut menyatakan bahwa jika tidak ada konfirmasi dari pemprov, pihak perusahaan akan memblokir pelabuhan dan menghentikan aktivitas bongkar muat di area tersebut.

Hamka Sahupala menegaskan bahwa semua peristiwa hukum yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum. Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap penggunaan APBD oleh Pemprov Malut pada masa pemerintahan Gubernur AGK dengan Sekda Samsudin Abdul Kadir.

“Kami meminta BPK dan KPK melakukan audit investigasi kepada kantor-kantor dinas di Provinsi Maluku Utara, seperti Dinas Perindag, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Audit harus mencakup periode 2002-2024,” tegas Hamka.

Menurut kuasa hukum PT Darko, actions pemerintah provinsi dan Perhubungan Laut Kelas III Sofifi melanggar beberapa ketentuan hukum, yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini menunjukkan tidak diikutinya prosedur pengadaan tanah yang semestinya dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan tentang bentuk dan jumlah ganti rugi

PT Darko dan Modul Timber berharap agar gubernur sekarang, Sherly Tjoanda Laos, dapat menyelesaikan persoalan ini dengan membayar ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan pelabuhan.

” Kami berharap adanya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa ini,” terang Hamka.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi dan penyerobotan lahan yang diduga terjadi.

Dengan demikian, dapat diciptakan kepastian hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembangunan untuk kepentingan umum, tutupnya. (FI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *