PT Gane Tambang Sentosa Bantah Dugaan Tak Miliki Dokumen Izin Tambang

KAWASI, FORES INDONESIA Manajemen PT Gane Tambang Sentosa (GTS) membantah tudingan Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara (Malut) yang menyebut perusahaan tidak memiliki sejumlah dokumen izin pertambangan sesuai data Minerba di sistem MODI Kementerian ESDM.

Humas PT Harita Nickel, Bayu G. Vilalli, menegaskan bahwa PT GTS resmi memulai kegiatan operasi produksi sejak 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Malut Nomor: 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020. Keputusan tersebut juga menyetujui peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.

“Perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang IUP, termasuk penyediaan jaminan reklamasi dan pasca tambang,” kata Bayu dalam klarifikasinya melalui siaran pers, Rabu (17/9).

Jaminan reklamasi PT GTS, lanjut Bayu, telah disetujui melalui surat Plt. Dirjen Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM Nomor: B-35/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 7 Januari 2024, yang memuat persetujuan rencana reklamasi serta penetapan jaminan reklamasi tahap operasi produksi periode 2021–2025.

Selain itu, jaminan pasca tambang juga telah ditempatkan sesuai surat Menteri ESDM Nomor: T-121/MB.07/MEM.B/2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang menyetujui Rencana Pasca tambang PT GTS. Jaminan untuk tahun 2025 pun sudah dipenuhi.

Bayu menegaskan, PT GTS berkomitmen penuh menjalankan kegiatan tambang secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Perusahaan akan terus menjaga kelestarian lingkungan serta menjalankan kewajiban sesuai prinsip kaidah pertambangan yang baik dan aturan yang berlaku,” jelas Bayu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *