PT HSM Belum Disentuh, LPI Pertanyakan Kinerja Satgas PKH

MALUT, FORES INDONESIA-Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan aktivitas pertambangan di Maluku Utara mulai dipertanyakan.

Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI Malut) menilai penertiban belum berjalan menyeluruh karena PT Harum Sukses Mining (HSM) dinilai belum tersentuh pemeriksaan, Minggu (15/02/2026).

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mempertanyakan sikap Satgas PKH yang dinilai belum menaruh perhatian serius terhadap dugaan manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026 milik PT HSM.

Dugaan tersebut mencuat karena dokumen RKAB disebut berkaitan dengan kepentingan penjualan saham perusahaan.

Menurutnya, RKAB yang berlaku selama tiga tahun merupakan dokumen strategis karena menjadi dasar legal keberlanjutan operasi tambang sekaligus meningkatkan nilai perusahaan dalam proses investasi maupun akuisisi saham.

Direktur PT HSM, Rudiyanto Limantara, disebut menjual saham perusahaan kepada Presiden Direktur CNGR Indonesia, Liao Hengxing. Perusahaan industri energi asal China itu dilaporkan mengakuisisi 55 persen saham PT HSM pada April 2025.

LPI menduga proses akuisisi tersebut tidak terlepas dari keterlibatan oknum Inspektur Tambang yang memanipulasi sejumlah dokumen penting sebagai syarat penerbitan RKAB. Dokumen yang dipersoalkan meliputi data eksplorasi, Analisis Jaminan Reklamasi (Jamrek), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

LPI menilai keabsahan dokumen tersebut harus diaudit secara menyeluruh karena berpotensi merugikan negara serta lingkungan.

Rajak menegaskan Satgas PKH perlu segera menertibkan dokumen yang diduga bermasalah, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga terhubung dengan oknum Inspektur Tambang.

Selain itu, LPI juga mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan audit menyeluruh terhadap operasi pertambangan PT HSM.

Data yang dihimpun menyebut PT HSM memperoleh RKAB produksi sebesar 5,9 juta metrik ton dengan luas konsesi 950 hektare dan area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekitar 500 hektare.

Sorotan terhadap perusahaan tersebut menambah daftar persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *