PT Karya Wijaya Bantah Isu Tanpa IPPKH, Pastikan Izin dan Jaminan Reklamasi Sesuai Aturan

JAKARTA,FORES INDONESIA-PT Karya Wijaya membantah tuduhan bahwa perusahaan tidak memiliki perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun jaminan reklamasi tambang.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perizinan dan kewajiban telah dipenuhi sesuai aturan pemerintah.

Humas PT Karya Wijaya, Arifin, dalam keterangan tertulis kepada media foresindonesia.com pada Selasa (16/9/2025) mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia menegaskan, dokumen IPPKH sebagai dasar legalitas penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan operasional nikel sudah dimiliki perusahaan dan sah secara hukum.

Selain itu, PT Karya Wijaya juga memastikan telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang di bank pemerintah Indonesia.

Dana tersebut terdaftar atas nama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta pengelolaannya diawasi langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem pelaporan online Pelita.

Mekanisme ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827k Tahun 2018.

“Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar. Yang pasti semua urusan administrasi sudah dituntaskan pihak perusahaan,” tegas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin memaparkan beberapa poin penting sebagai klarifikasi.

Pertama, kata Dia dokumen IPPKH perusahaan sudah dinyatakan lengkap dan sah.

“Kedua, pemeriksaan yang dilakukan oleh tiga tim gabungan Satgas, yakni Gakum Minerba ESDM, Kehutanan, Kejaksaan, serta Lingkungan Hidup tidak menemukan adanya pelanggaran baik dari sisi administrasi maupun teknis di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, ketiga ketiga kata Arifin, PT Karya Wijaya dinilai tertib dalam proses perizinan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Keempat, jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan telah resmi terdaftar dan dinyatakan clear,” ungkapnya.

Dengan pemenuhan kewajiban tersebut, PT Karya Wijaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan siap diawasi oleh lembaga berwenang demi memastikan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *