PT Karya Wijaya Belum Kantongi Batas Areal Meski Memiliki PPKH

TERNATE, FORES INDONESIA-Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara pada Masa Sidang I Tahun 2025 kembali menyoroti persoalan perizinan tambang yang dianggap carut-marut di wilayah tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mempertanyakan legalitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Salah satunya adalah PT Karya Wijaya, yang keberadaannya dinilai belum jelas.

Dirjen Planologi Kementerian  Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa potensi konflik terkait PPKH telah dimitigasi.

Ade menyebut, PPKH hanya diterbitkan jika memenuhi tiga persyaratan dasar: pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian SDM; kedua, Rekomendasi Gubernur; dan ketiga, Izin Lingkungan. Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, PPKH tidak akan diterbitkan.

” Kami memahami wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan, sehingga izin diajukan melalui provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ade Tri Ajkumasah di Ternate saat rapat dengan Komisi IV DPR RI, Kementerian LHK, Gubernur, Bupati/Walikota dan Pengusaha Tambang di Maluku Utara,  Selasa (22/9) kemarin.

Terkait PT Karya Wijaya, Ade menjelaskan bahwa perusahaan ini memiliki PPKH seluas 100 hektar di Halmahera Tengah, Maluku Utara, untuk operasi produksi nikel. Namun, perusahaan belum memperoleh penetapan batas areal kerja. Saat PPKH diterbitkan, terdapat kewajiban untuk melakukan penataan batas dan menghitung baseline, yang hingga kini belum terlaksana.

“Proses penetapan batas areal kerja yang diajukan PT Karya Wijaya pun tertunda karena adanya aktivitas tambang di luar wilayah IUP, yang kini sedang ditangani oleh Satgas PKH dengan keterlibatan Kementerian,” ungkap Ade.

Masalah lain muncul akibat konflik IUP dengan PT Fajar Bhakti Lintans Nusantara.

“Dulu, IUP PT Fajar Bhakti Lintans Nusantara dicabut oleh Kementerian SDM, kemudian PT Karya Wijaya masuk. Namun, PT Fajar Bhakti mengajukan banding ke pengadilan dan menang. Persoalan ini masih berada dalam konteks hukum yang seharusnya ditangani oleh Kementerian SDM, bukan oleh kami,” tegas Ade. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *