PT Karya Wijaya dan Perusahaan Tambang Pulau Gebe Langgar UU, PA GMNI Desak Cabut Izin

TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara (Malut) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karya Wijaya dan sejumlah perusahaan tambang lain yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

PA GMNI Maluku Utara menilai aktivitas tambang telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan fungsi ekologis penting.

Menurut Ketua Harian PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, tujuh perusahaan menguasai hampir seluruh daratan Pulau Gebe seluas 162 km². Selain PT Karya Wijaya, perusahaan tersebut antara lain PT Smart Marsindo, PT Mineral Jaya Molagina, PT Bartra Putra Mulia, PT Nusa Karya Arindo, PT Lopolly Mining, dan PT Mineral Trobos. Aktivitas mereka dinilai mengancam ekosistem pulau serta ruang hidup masyarakat adat setempat.

“Pulau Gebe adalah rumah bagi masyarakat adat dan habitat satwa endemik. Negara harus hadir melindungi, bukan membiarkan korporasi merusak pulau ini,” tegas Mudasir Ishak kepada wartawan media ini, Sabtu (20/9).

Ia menambahkan, jika izin tambang tidak segera dicabut, kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.

PA GMNI menegaskan, pencabutan izin tambang merupakan langkah mutlak agar Pulau Gebe tetap lestari.

” Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuktikan keberpihakannya pada hukum, lingkungan, dan rakyat, bukan pada kepentingan perusahaan tambang yang melanggar aturan,” tuturnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *