TERNATE, FORES INDONESIA-Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, memicu desakan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara.
DPD PSMP meminta Komisi XII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindak perusahaan tambang yang beroperasi di pulau kecil tersebut, meski bertentangan dengan konstitusi.
Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak, menegaskan Pulau Gebe seharusnya mendapat perlindungan hukum dari eksploitasi tambang.
“Bagi publik Maluku Utara, perusahaan-perusahaan itu dianggap kuat. Meski jelas ada larangan konstitusi, mereka tetap leluasa beroperasi di Pulau Gebe,” ungkap Mudasir Ishak, Sabtu (27/9).
Mudasir menambahkan, Komisi XII DPR RI perlu turun langsung ke Pulau Gebe untuk memastikan fakta di lapangan.
“Hasil kunjungan harus menjadi dasar bagi DPR dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar masyarakat dan daerah tidak dirugikan,” katanya.
Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe dinilai melanggar UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang eksplorasi dan penambangan di pulau kecil. Beberapa perusahaan pemegang konsesi bahkan disebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe antara lain PT Smart Marsindo, Karya Wijaya, dan Mineral Trobos dan sejumlah perusahaan lainnya. Mudasir menegaskan, izin operasional perusahaan tersebut harus dievaluasi dan dicabut oleh pemerintah pusat.
PSMP juga mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air.
“Kami berharap Pulau Gebe menjadi atensi Pemerintah Pusat dalam penindakan praktik pertambangan ilegal,” pungkasnya. (Tim)
