Pulau Gebe Terancam: PA GMNI Sebut Tambang Smart Marsindo Diduga Langgar UU dan Putusan MK

HALTENG, FORES INDONESIA-Aktivitas penambangan nikel oleh PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan tajam.

Perusahaan disebut tetap beroperasi meski izin usaha pertambangan (IUP) diduga cacat hukum serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU pengelolaan pulau kecil.

Pulau Gebe, dengan luas lahan tambang 666,30 hektare, dikenal memiliki ekosistem rapuh. Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan dampak kerusakan di pulau kecil bersifat permanen.

“Reklamasi tidak akan pernah mengembalikan ekosistem seperti semula,” ujarnya, Selasa (16/9).

IUP Smart Marsindo diterbitkan tahun 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah saat itu, Al Yasin Ali, berlaku hingga 2038. Namun, dokumen itu disebut tidak melalui mekanisme lelang. Perusahaan baru bergerak eksplorasi sejak 2022, menargetkan pengolahan bijih nikel limonit untuk bahan baku baterai kendaraan listrik.

Sejumlah catatan pelanggaran melekat, antara lain tidak memiliki status Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pasca tambang, serta diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari KLHK.

“Perusahaan dengan catatan hitam semacam ini tidak layak beroperasi, apalagi di pulau kecil,” tegas Mudasir.

Sorotan publik makin kuat setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan larangan tambang di pesisir dan pulau kecil berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Jika putusan MK saja dilanggar, negara wajib segera bertindak,” tambah Mudasir.

Isu konflik kepentingan turut menyeret nama anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia, yang disebut memiliki keterkaitan dengan Smart Marsindo. Posisi Shanty dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jabatan.

“Saudari Shanty tidak boleh berada di balik kepentingan tambang di pulau kecil,” kata Mudasir.

Shanty sebelumnya pernah dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), namun sempat dua kali mangkir dari panggilan resmi pada Januari dan Februari 2024.

Alumni GMNI Maluku Utara kini menyiapkan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK terkait dugaan pelanggaran Smart Marsindo.

“KPK tidak boleh diam, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tutup Mudasir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *