Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Nihil: FPAKI Semprot Kinerja Kejati Malut

TERNATE, FORES INDONESIA-Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara (Malut) melancarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam penanganan dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut, Selasa (3/1/2026), massa menilai proses hukum berjalan lambat meski puluhan saksi telah diperiksa.

Nama-nama penting seperti mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, mantan anggota DPRD Muhaimin Syarif, hingga sejumlah pejabat sekretariat dewan telah dimintai keterangan.

Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator aksi, Mansur Abisan, menyebut kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Ia menyoroti besarnya alokasi anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD yang disebut mencapai Rp 60 juta per orang, serta tunjangan perumahan Rp29,8 miliar dan tunjangan transportasi Rp16,2 miliar.

“Pemeriksaan saksi sudah banyak, tapi status perkara seperti tidak bergerak. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan Kejati,” tegas Mansur.

Orator lainnya, Juslan J. Hi Latif, turut menyinggung dugaan kepemilikan aset yang dinilai tidak wajar oleh sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Malut.

Ia menyebut dugaan kepemilikan indekos mewah oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman, sebagai bagian dari hal yang patut ditelusuri lebih jauh.

Juslan secara tegas mendesak penyidik Pidsus Kejati Malut segera menetapkan tersangka. Massa bahkan menyebut nama mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, bendahara pengeluaran, serta pejabat lain yang diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Selain mendesak Kejati, massa juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BPK Perwakilan Malut melakukan audit khusus terhadap harta kekayaan dan kepemilikan aset bendahara pengeluaran yang diduga melampaui kewajaran serta berpotensi tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Aksi ditutup dengan tuntutan agar Kejati Malut memberikan kepastian hukum dan memperluas pemeriksaan dengan memanggil seluruh 45 anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.

Bagi FPAKI, tanpa penetapan tersangka, rangkaian panjang pemeriksaan saksi hanya akan menjadi catatan tanpa ujung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *