TERNATE, FORES INDONESIA-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara diduga memaksakan pelaksanaan dua paket proyek besar melalui sistem e-katalog, meski Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membatalkan penggunaannya.
Dugaan tersebut diungkapkan Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Malut.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menjelaskan dua paket dimaksud yakni rekonstruksi jalan ruas Ibu-Kedi senilai Rp 17,347 miliar yang ditangani NS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Tolabi-Togorebatua senilai Rp 33,048 miliar yang ditangani MS selaku PPK.
“Kedua proyek itu sama-sama berada di Halmahera Barat, dan lebih janggal lagi, keduanya dimenangkan satu perusahaan, PT MIP. Informasi yang kami terima, kontraktor pelaksana adalah TL alias Toni,” ungkap Rajak, Jumat (26/9/2025).
Menurut Rajak, Kadis PUPR Malut bersama para PPK tetap meluncurkan paket melalui e-katalog versi 5, padahal sistem tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2025 berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
“Ini jelas dipaksakan. Dari penelusuran kami, hanya ada dua perusahaan yang didaftarkan, yaitu PT MIP dan PT LCC. Padahal, minimal tiga perusahaan harus bersaing. Nama-nama perusahaan ini diduga sudah diatur agar tidak memberi ruang bagi peserta lain,” tegasnya.
LPI Malut menduga adanya konspirasi antara kontraktor dan pejabat Dinas PUPR Malut dalam proses pemenangan proyek.
“Kami menilai kuat adanya indikasi suap yang melibatkan pejabat dinas dan pihak rekanan,” pungkas Rajak. (Tim)
