Putusan PTUN Ambon Jadi Kunci Analisis Hukum Kasus Dokumen Pendidikan Kades Galala

TERNATE, FORES INDONESIA-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menjadi rujukan penting dalam analisis hukum terkait dugaan penggunaan surat keterangan sebagai pengganti ijazah pada proses pencalonan Kepala Desa Galala.

Putusan tersebut menyatakan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan dinilai cacat secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan.

Menanggapi perkembangan itu, praktisi hukum Muhammad Gamal T. Laure, memberikan pandangan hukum dari perspektif pidana dan administrasi negara.

Ia menilai, kedudukan putusan PTUN tersebut memiliki implikasi serius terhadap legalitas dokumen pendidikan yang dipersyaratkan dalam pencalonan jabatan publik di tingkat desa.

Menurut Gamal, dokumen pendidikan merupakan syarat fundamental dalam proses pencalonan kepala desa.

Ketika dokumen yang digunakan dinyatakan cacat secara hukum, maka konsekuensinya tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga dapat membuka ruang kajian pada ranah pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaannya.

“Dalam hukum pidana, bukan hanya membuat dokumen palsu yang dapat dipersoalkan, tetapi juga menggunakan dokumen yang diketahui tidak sah seolah-olah sah untuk memenuhi persyaratan hukum,” jelas Muhammad Gamal, Rabu (28/01/2026).

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang memalsukan atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau sebagai alat pembuktian dapat dipidana.

Lebih lanjut, Gamal mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta regulasi turunannya, yang menegaskan bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang berwenang dan harus dapat diverifikasi keabsahannya.

Dokumen pengganti ijazah, kata dia, hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu melalui mekanisme hukum yang sah.

“Apabila surat keterangan digunakan sebagai pengganti ijazah tanpa dasar hukum yang jelas, maka dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan legal untuk memenuhi syarat pencalonan jabatan publik,” ujarnya.

Ia menilai, Putusan PTUN Ambon menjadi elemen krusial karena menegaskan adanya cacat hukum pada dokumen administratif yang digunakan.

Dampaknya, proses verifikasi pencalonan yang bertumpu pada dokumen tersebut turut dipertanyakan dari sisi legalitas.

Dalam pandangannya, perkara ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap harus melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Putusan PTUN memperkuat analisis bahwa dokumen yang tidak memenuhi kriteria legalitas tidak seharusnya digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan. Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, maka aspek pidananya dapat dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Gamal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *