Ramadhan dan Ledakan Prilaku Konsumtif

Catatan Kajian ISNU Maluku Utara, yang dirangkum oleh Mukhtar A. Adam

Ramadhan, dalam konstruksi Qurani, tidak dimaksudkan sebagai ruang pelarian spiritual dari realitas sosial dan ekonomi, melainkan sebagai mekanisme koreksi menyeluruh terhadap cara manusia berhubungan dengan dirinya, sesamanya, dan sumber daya yang dikuasainya.

Puasa tidak ditempatkan sebagai tujuan, tetapi sebagai instrumen pembentukan manusia yang mampu mengelola kehendak dan membatasi hasrat.

Penegasan kutiba ‘alaikumus shiyām mengandung makna bahwa puasa adalah kewajiban pedagogis yang dirancang untuk membentuk subjek etis, bukan sekadar individu yang patuh secara ritual. Dalam perspektif ini, Ramadhan adalah rezim perilaku yang bersifat transformatif, yang menuntut perubahan cara berpikir dan bertindak, termasuk dalam ranah ekonomi.

Kegagalan utama umat Muslim modern terletak pada reduksi puasa menjadi praktik biologis yang terpisah dari struktur perilaku sehari-hari. Puasa dipahami sebagai penghentian sementara konsumsi diwaktu siang, bukan sebagai latihan sistematis untuk mengendalikan orientasi hidup.

Al-Ghazali secara tegas menyatakan bahwa tujuan puasa adalah melemahkan dominasi syahwat, karena dari sanalah lahir kerakusan, keserakahan, dan ketidakadilan (Prabowo menyebut dengan Serakahnomics). Ketika puasa berhenti pada dimensi formal, ia kehilangan daya transformasinya dan berubah menjadi rutinitas yang steril dari makna etis.

Dalam konteks ekonomi, puasa seharusnya berfungsi sebagai mekanisme penataan preferensi. Islam tidak memusuhi konsumsi, tetapi mengikatnya pada rasionalitas moral. Prinsip ini tampak jelas dalam larangan israf, yang bukan sekadar kecaman moral terhadap pemborosan, tetapi penegasan tentang keterbatasan sumber daya dan tanggung jawab sosial manusia. Ibn Kathir menjelaskan bahwa israf adalah penggunaan nikmat Allah tanpa pertimbangan maslahat, sebuah definisi yang relevan dengan kritik ekonomi kontemporer terhadap konsumsi berlebihan. Ramadhan, dengan demikian, seharusnya menjadi periode pengurangan permintaan, bukan peningkatan.

Namun realitas empiris menunjukkan arah yang berlawanan. Di berbagai wilayah Muslim, termasuk di Maluku Utara, Ramadhan justru menjadi fase eskalasi konsumsi rumah tangga. Data PDRB secara konsisten memperlihatkan peningkatan belanja pada sektor pangan, pakaian, dan jasa hiburan bernuansa religius. Fenomena ini mengindikasikan bahwa puasa gagal berfungsi sebagai alat pengendalian diri kolektif.

Dalam terminologi ekonomi perilaku, Ramadhan kehilangan perannya sebagai commitment device yang efektif, karena norma sosial dan tekanan pasar justru mendorong konsumsi sebagai ekspresi identitas keagamaan.

Kontradiksi ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi logika pasar dalam kehidupan modern. Kapitalisme tidak menyingkirkan agama, tetapi menyerap simbol-simbolnya ke dalam mekanisme produksi dan konsumsi. Ramadhan direpresentasikan sebagai musim diskon, momentum promosi, dan peluang ekspansi pasar.

Narasi pahala direduksi menjadi insentif psikologis untuk konsumsi, bukan sebagai dorongan untuk pengendalian diri. Proses ini, sebagaimana digambarkan Weber, mencerminkan rasionalisasi praktik religius yang tunduk pada kalkulasi ekonomi.

Dalam situasi demikian, Ramadhan kehilangan karakter asketiknya dan berubah menjadi ritual kompensasi. Menahan lapar di siang hari dibayar dengan konsumsi berlebihan di malam hari. Pola ini mencerminkan kegagalan internalisasi nilai, karena puasa tidak lagi membentuk habitus disiplin. Bourdieu menjelaskan bahwa habitus terbentuk melalui repetisi praktik yang bermakna.

Jika Ramadhan tidak menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan setelah bulan tersebut berakhir, maka ia gagal menjadi mekanisme pembentukan habitus.

Sunnah Rasulullah yang memberikan teladan yang kontras dengan praktik kontemporer. Kesederhanaan hidup beliau bukan hasil keterpaksaan ekonomi, tetapi pilihan etis yang sadar. Riwayat tentang rumah Nabi yang tidak berasap selama berhari-hari menunjukkan bahwa pengendalian konsumsi adalah bagian integral dari spiritualitas Islam. Zuhd dalam pengertian ini bukan penolakan terhadap dunia, melainkan penolakan terhadap dominasi dunia atas jiwa manusia. Ramadhan seharusnya menjadi ruang aktualisasi nilai ini, bukan justru menegasikannya sebagai sesuatu yang asing.

Kesalahan mendasar lainnya adalah penyempitan makna kesejahteraan. Dalam wacana ekonomi modern, peningkatan konsumsi sering dipersepsikan sebagai indikator kemajuan. Namun dalam kerangka ekonomi Islam, kesejahteraan tidak diukur oleh kuantitas konsumsi, melainkan oleh tercapainya falah, yaitu keseimbangan antara kebutuhan material dan integritas moral. Al-Mawardi memperingatkan bahwa kemakmuran yang tidak disertai pengendalian diri akan melahirkan kerusakan sosial.

Dengan demikian, lonjakan konsumsi Ramadhan tidak dapat dibaca sebagai keberhasilan ekonomi, melainkan sebagai sinyal kegagalan etika.
Puasa, pada hakikatnya, adalah pelatihan kolektif untuk menunda kepuasan. Dalam psikologi modern, kemampuan ini dianggap sebagai fondasi rasionalitas jangka panjang.

Islam telah lama menanamkan prinsip ini melalui puasa. Namun ketika masyarakat mengalihkan seluruh hasrat konsumtif ke waktu berbuka, fungsi edukatif puasa runtuh. Puasa berubah menjadi mekanisme penjadwalan konsumsi, bukan pembatasannya.

Hal ini menunjukkan bahwa puasa telah kehilangan daya pembentukannya sebagai latihan pengendalian diri.
Dimensi sosial dari konsumsi berlebih selama Ramadhan juga tidak dapat diabaikan. Al-Qurtubi menegaskan bahwa israf bukan hanya pelanggaran terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap hak orang lain. Konsumsi berlebihan mendorong kenaikan harga dan mempersempit akses kelompok miskin terhadap kebutuhan dasar.

Dalam konteks ini, perilaku konsumtif selama Ramadhan bukan sekadar kegagalan individual, melainkan sumber ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan tujuan syariat.
Masalah ini diperparah oleh kegagalan institusional. Ramadhan sebagai rezim disiplin tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan publik, pendidikan ekonomi, maupun strategi dakwah yang sistematis.

Negara cenderung menyerahkan definisi Ramadhan kepada mekanisme pasar, sementara institusi keagamaan membatasi perannya pada penguatan ritual. Akibatnya, Ramadhan kehilangan dimensi sosial-ekonominya dan bertahan sebagai pengalaman privat yang rapuh.

Reduksi Ramadhan menjadi spiritualitas personal merupakan kesalahan epistemologis yang serius. Dalam Islam, ibadah selalu memiliki implikasi sosial. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa ibadah yang tidak memperbaiki muamalah kehilangan substansinya. Oleh karena itu, Ramadhan yang tidak mengubah perilaku ekonomi masyarakat adalah Ramadhan yang gagal menjalankan fungsi filosofisnya sebagai instrumen transformasi.

Rekonstruksi makna Ramadhan menuntut keberanian untuk mengakui bahwa persoalan yang dihadapi bukanlah krisis iman, melainkan krisis internalisasi nilai. Ramadhan harus dipahami kembali sebagai rezim perilaku ekonomi yang membentuk preferensi, menata hasrat, dan mendisiplinkan konsumsi. Tanpa perubahan paradigma ini, Ramadhan akan terus direduksi menjadi musim konsumsi religius yang meriah secara ekonomi, tetapi kosong secara etika.

Jika Ramadhan tidak lagi mampu menurunkan hasrat konsumsi, jika puasa tidak lagi membentuk disiplin ekonomi, dan jika Al-Qur’an hanya hadir sebagai simbol tanpa daya transformasi, maka persoalan yang dihadapi umat bukanlah perubahan zaman, melainkan kegagalan memahami tujuan wahyu. Ramadhan bukan tentang intensitas konsumsi setelah maghrib, melainkan tentang sejauh mana manusia mampu membebaskan dirinya dari dominasi hasrat. Di titik inilah, sesungguhnya, ekonomi Islam diuji sebagai etika hidup, bukan sekadar sistem transaksi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *