TERNATE, FORES INDONESIA-Pengukuhan Yudi Eka Prasetya sebagai Rektor Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Halmahera Selatan menuai polemik.
Pasalnya, Yudi saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Sorotan datang dari Pemuda Serikat Merah Putih (PSMP) Maluku Utara. Ketua PSMP Malut, Mudasir Ishak, menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip dasar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam regulasi ASN, pada prinsipnya PNS tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang dapat memicu benturan kepentingan,” ujar Mudasir Ishak kepada foresindonesia, Rabu (4/3/2026).
Secara normatif, ketentuan larangan rangkap jabatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan praktik konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya.
Tak hanya itu, ketentuan mengenai disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan larangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang.
Menurut Mudasir, posisi Kepala BKD merupakan jabatan strategis yang mengurusi manajemen dan kebijakan kepegawaian daerah.
Jika dirangkap dengan jabatan rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi, maka dikhawatirkan akan mengganggu independensi kampus serta memunculkan potensi konflik kepentingan.
“Apalagi yang bersangkutan juga disebut masih dalam proses di Kejati Malut terkait kasus hibah UNSAN yang dilaporkan pada 2025 lalu. Ini tentu menjadi perhatian publik,” tambahnya.
Mudasir, juga menyinggung kasus nasional yang pernah terjadi pada Rektor Universitas Indonesia yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Polemik tersebut berujung pada perubahan Statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.
“Meski aturan bisa berubah, namun rangkap jabatan strategis tetap berisiko mengorbankan otonomi kampus dan mengurangi fokus dalam pengelolaan akademik,” tegasnya.
PSMP Malut meminta pemerintah daerah maupun pihak pengelola UNSAN memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum pengangkatan tersebut, guna menghindari polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Yudi Eka Prasetya maupun pihak UNSAN terkait kritik tersebut. (Tim)
