RAPBD 2026 Malut Ditolak, Dituding Cacat Prosedur dan Abaikan Kewajiban ke Kab/Kota

TERNATE, FORES INDONESIA- Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Penolakan ini dilatarbelakangi oleh tuduhan pelanggaran prosedur berat dan pengabaian kewajiban Pemprov Malut terhadap kabupaten dan kota

Juru Bicara Fraksi NasDem, Pardin Isa, dalam rapat paripurna DPRD Malut, menegaskan bahwa dokumen RAPBD yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinilai cacat hukum.

“Tanpa dilengkapi nota keuangan dan dokumen pendukung yang lengkap, RAPBD ini tidak memenuhi syarat kelayakan. Ini merupakan bentuk keteledoran yang disengaja,” tegas Pardin kepada wartawan, Selasa (21/10).

Selain persoalan administratif, Fraksi NasDem juga menyoroti komposisi anggaran belanja yang dinilai tidak berimbang. Anggaran didominasi oleh belanja operasional, sementara belanja modal yang vital untuk mendorong pembangunan justru terabaikan.

Yang tak kalah memprihatinkan, Pemprov Malut dituding mengabaikan kewajibannya untuk melunasi utang yang telah jatuh tempo kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota.

Menyikapi hal tersebut, Fraksi NasDem mengambil sikap tegas dengan menyatakan “Tolak dan kembalikan!” Mereka mendesak Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, untuk menindak tegas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai gagal menjalankan tugasnya dalam penyusunan anggaran. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *