TERNATE, FORES INDONESIA-Polres Ternate, Maluku Utara, melalui Satuan Samapta (Sat Samapta) kembali mengamankan dua pemuda yang diduga mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus. Keduanya masing-masing berinisial R (24) dan AN (20).
Penindakan dilakukan saat razia miras yang dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marsabessy di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa (3/3/2026) malam.
Kasat Samapta Polres Ternate IPDA Iwan Mole melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 18.00 WIT terkait dugaan peredaran miras di wilayah Kota Ternate.
“Dantim Opsnal Sat Samapta yang berada di Polres Ternate menerima informasi adanya dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate,” ujar Kasi Humas, Rabu (4/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 19.30 WIT, tim opsnal bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.
Sekitar pukul 21.00 WIT, petugas melakukan razia di rumah yang dimaksud dan menemukan barang bukti berupa 10 karung berisikan 500 kantong plastik miras jenis cap tikus yang siap diedarkan.
Kedua pemuda tersebut selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas. (Tim)
