TERNATE, FORES INDONESIA-Puluhan demonstran menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate, Senin (02/03/2026), menuntut penyelidikan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Massa yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menilai relokasi lokasi proyek dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Koordinator aksi, Yuslan Gani, menyebut proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024 itu menyisakan kejanggalan serius.
“Anggaran sudah terserap lebih dari Rp15 miliar, tetapi progres fisik belum mencapai separuh dan proyek justru berhenti,” ujar Yuslan dalam orasinya.
RS Pratama tersebut merupakan program Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang pelaksanaannya melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat.
Pekerjaan konstruksi dilakukan oleh PT Mayasa Mandala Putra dengan nilai kontrak sekitar Rp 42,9 miliar.
Menurut Yuslan, progres pembangunan baru mencapai sekitar 39,96 persen. Dana yang telah dicairkan mencapai Rp 15.054.392.121, terdiri dari pembayaran tahap pertama Rp 11.287.937.307 dan tahap kedua Rp 3.766.514.814.
“Pembayaran sudah dilakukan dua tahap, sementara bangunan belum setengah jadi,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar progres yang terhenti, melainkan keputusan relokasi lokasi pembangunan.
Berdasarkan ketentuan awal Kementerian Kesehatan, RS Pratama seharusnya dibangun di Kecamatan Loloda. Namun lokasi dipindahkan ke Kecamatan Ibu tanpa persetujuan pemerintah pusat.
“Relokasi dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan tanpa mekanisme Contract Change Order (CCO),” ujar Yuslan.
Dalam praktik manajemen proyek, perubahan lokasi merupakan perubahan fundamental yang harus melalui instrumen hukum sah. Tanpa mekanisme tersebut, relokasi berpotensi mempengaruhi validitas kontrak dan penggunaan anggaran negara.
Yuslan menduga keputusan relokasi melibatkan Bupati Halmahera Barat James Uang bersama Dinas Kesehatan setempat.
“Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai dasar hukum pemindahan lokasi tersebut,” bebernya.
Massa juga mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan.
“Kami meminta aparat penegak hukum memanggil Bupati Halbar, Kepala Dinas Kesehatan, dan pihak rekanan untuk dimintai keterangan,” kata Yuslan.
Bagi Yuslan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi proyek. RS Pratama diharapkan menjadi solusi keterbatasan layanan kesehatan di wilayah terpencil. (Tim)
