JAKARTA,FORES INDONESIA-Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas Siff-Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2023 senilai Rp 11 miliar, kini menjadi sorotan tajam.
Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah berencana melaporkan Kepala Dinas PUPR Halteng ke Kejaksaan Agung RI, atas dugaan keterlibatan dalam proyek bermasalah tersebut.
Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky (FR), menyebut proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama itu menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan dugaan penyimpangan anggaran.
“Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan,” tegas Fandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dengan pagu Rp11,04 miliar dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023. Namun hingga April 2024, progres fisik proyek baru mencapai 61,04% senilai Rp6,73 miliar, sementara sisa pekerjaan sebesar 38,96% tidak kunjung diselesaikan meski tahun anggaran telah berakhir.
Hasil pemeriksaan lapangan oleh BPK, PPTK, dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 membuktikan tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang jelas merugikan negara. Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban permainan anggaran oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” tegas Fandi.
Ia menambahkan, kondisi tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi bagi penyedia barang/jasa yang wanprestasi.
Menurut Fandi, jika dugaan penyimpangan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana afirmasi di daerah tertinggal dan memperparah rusaknya tata kelola keuangan publik di daerah.
“Kejaksaan Agung RI harus segera bertindak tegas! Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah. Jika dibiarkan, penyakit ini akan menjadi sistemik dan menghancurkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Fandi Rizky dengan nada keras. (Tim)
