HALBAR, FORES INDONESIA- Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat yang berakhir mangkrak bukan sekadar kegagalan proyek infrastruktur kesehatan.
Ia mencerminkan bagaimana kebijakan negara dapat dipelintir di tingkat daerah, perencanaan pusat diabaikan, dan uang publik dikorbankan tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
RSP Halbar sejak awal dirancang oleh Kementerian Kesehatan RI untuk melayani Kecamatan Loloda, wilayah terisolir dengan keterbatasan akses layanan dasar.
Status pratama melekat karena fungsinya sebagai fasilitas kesehatan afirmatif bagi daerah tertinggal.
Namun dalam pelaksanaan, lokasi pembangunan justru dipindahkan ke Kecamatan Ibu. Keputusan ini bukan perkara teknis, melainkan penyimpangan serius terhadap asas perencanaan pembangunan nasional.
Pemindahan lokasi tersebut menjadi titik awal persoalan. Proyek tak berjalan sesuai rencana, waktu pelaksanaan melampaui tahun anggaran, dan bangunan akhirnya terbengkalai.
Negara menanggung kerugian keuangan, sementara masyarakat Loloda kehilangan hak atas layanan kesehatan yang semestinya dijamin negara.
Pakar hukum Universitas Khairun, Hendra Karianga, menilai rangkaian peristiwa ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran asas perencanaan, serta kerugian negara yang nyata menjadi indikator kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Dalam konstruksi hukum administrasi dan pidana, proyek yang ditetapkan pemerintah pusat tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah daerah.
Ketika perubahan itu berujung pada kegagalan dan kerugian negara, maka persoalan tidak lagi berada di ranah kebijakan, melainkan telah masuk wilayah pidana.
Namun hingga kini, respons penegak hukum belum sebanding dengan beratnya persoalan. Padahal korupsi bukan delik aduan. Informasi yang telah terbuka di ruang publik seharusnya cukup menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.
Sikap diam justru menumbuhkan kesan pembiaran dan melemahkan kepercayaan publik.
Sorotan publik mengarah pada Bupati Halmahera Barat, James Uang, sebagai pengambil keputusan tertinggi di daerah. Dalam struktur pemerintahan, tanggung jawab atas perubahan kebijakan strategis tidak dapat dilepaskan dari kepala daerah. Tanggung jawab politik dan hukum melekat pada pemegang kewenangan.
Proyek RSP Halbar dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, milik pengusaha Joni Laos alias Koko, dengan anggaran APBN 2024 sebesar Rp 42,9 miliar. Kontrak berdurasi 280 hari kalender sejak 25 Maret 2024 kini hanya menyisakan bangunan tak berfungsi dan pertanyaan besar soal akuntabilitas penggunaan uang negara.
Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara, jika pun dilakukan tidak menghapus perbuatan pidana.
Ia justru mengonfirmasi bahwa kerugian tersebut pernah terjadi. Tanpa langkah tegas penegak hukum, proyek ini berpotensi menjadi monumen impunitas kekuasaan di daerah.
RS Pratama Halmahera Barat akhirnya bukan sekadar rumah sakit yang gagal beroperasi. Ia adalah potret bagaimana negara dikorbankan oleh keputusan yang menyimpang dan bagaimana supremasi hukum diuji oleh keberanian untuk bertindak. (Tim)
