Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp 500 Miliar ke PT Karya Wijaya atas Tambang Nikel Ilegal di Kawasan Hutan

JAKARTA, FORES INDONESIA-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 500 miliar kepada perusahan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya.

Perusahaan tambang nikel ini didenda karena beroperasi di kawasan hutan tanpa izin di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Denda tersebut dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yaitu 51,33 hektare.

Perhitungan mengacu pada tarif denda untuk komoditas nikel sebesar Rp 6.502.000.000 per hektare, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Penetapan sanksi ini merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set/PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

PT Karya Wijaya merupakan satu dari empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang dikenai sanksi dalam operasi penertiban ini.

Tiga perusahaan lainnya adalah PT Halmahera Sukses Mineral (denda Rp 2,27 triliun), PT Trimegah Bangun Persada (denda Rp 772,24 miliar), dan PT Weda Bay Nikel (denda Rp 4,32 triliun).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 telah mencatat indikasi pelanggaran oleh PT Karya Wijaya.

Laporan itu menyebutkan perusahaan belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, serta belum memiliki izin pembangunan jetty.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Karya Wijaya maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penjatuhan sanksi denda tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *