HALTENG, FORES INDONESIA-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyita dan mengembalikan kepada negara areal pertambangan ilegal PT Weda Bay Nikel (WBN) seluas 148,25 hektar di kawasan Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (12/9/2025).
Lahan itu diketahui disalahgunakan perusahaan karena beroperasi tanpa izin sah. Setelah proses klarifikasi selama dua minggu, Satgas PKH memasang plang resmi dan menutup akses aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan perintah langsung Presiden sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kini kewenangan pengelolaan PT Weda Bay Nikel diserahkan kepada Kementerian BUMN,” tegas Febrie.
Tidak berhenti di penyitaan, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi denda kepada WBN sesuai Perpu Nomor 24 Tahun 2025. Febrie memastikan Satgas akan melanjutkan operasi terhadap perusahaan tambang lain yang melanggar aturan.
“WBN hanya permulaan. Masih ada ratusan perusahaan lain yang sudah kami identifikasi. Penertiban ini adalah langkah untuk memastikan kepastian hukum dan mengembalikan hak negara atas lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset hasil penertiban akan dikoordinasikan bersama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.
“Untuk sementara dikelola Antam. Yang terpenting adalah pengamanan aset dan pengenaan denda sesuai Perpu 24/2025,” pungkas Febrie. (Tim)
