Satgas PKH Tebang Pilih, BPM dan ASM Tak Tersentuh Penertiban

TERNATE, FORES INDONESIA-Usai melakukan penindakan terhadap PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menuai kritik.

Penertiban kawasan hutan yang dilakukan dinilai belum menunjukkan konsistensi dan transparansi, khususnya terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Gebe dan wilayah sekitarnya.

Sorotan publik mengarah pada aktivitas yang dikaitkan dengan Bhatra Putra Mulia (BPM) dan Anugerah Sukses Mining (ASM), yang hingga kini belum terlihat tersentuh penindakan terbuka.

Berdasarkan data yang beredar, BPM disebut memiliki konsesi tambang seluas sekitar 1.850,59 hektare, sementara ASM mengantongi izin konsesi sekitar 503,01 hektare di kawasan Pulau Gebe dan sekitarnya. Luasan tersebut dinilai signifikan mengingat Pulau Gebe merupakan pulau kecil dengan daya dukung lingkungan terbatas.

Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai Satgas PKH perlu menjelaskan dasar prioritas penindakan agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum sektor kehutanan dan pertambangan.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan aktivitas tambang dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau dokumen lingkungan yang belum memenuhi ketentuan, maka seluruh pelaku usaha harus ditindak tanpa pengecualian.

“Penertiban tidak boleh parsial. Jika ada pelanggaran, harus ditindak menyeluruh agar publik tidak menilai ada perlakuan berbeda,” ujar Mudasir Ishak, Minggu (15/02/2026).

Selain ASM dan BPM, DPD PA GMNI Maluku Utara juga mempertanyakan sejumlah perusahaan lain yang disebut beroperasi di kawasan Pulau Gebe, yakni Smart Marsindo, Mineral Jaya Molagina, Nusa Karya Arindo, serta Lopoly Mining, yang hingga kini belum tersentuh penindakan terkait status kepatuhan hukumnya.

Mudasir menilai ketidakseragaman penindakan berpotensi memperlemah kepercayaan publik, memicu konflik sosial, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi investasi di sektor pertambangan.

Di sisi lain, Pulau Gebe sebagai pulau kecil memiliki daya dukung ekologis yang terbatas. Penegakan aturan kehutanan yang tidak konsisten dikhawatirkan mempercepat kerusakan lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat setempat.

Publik mendesak Satgas PKH segera membuka data dan menjelaskan dasar hukum penertiban guna memastikan penegakan aturan berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *