SULA, FORES INDONESIA-Penanganan sejumlah dugaan penyimpangan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah perkara yang telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menilai penanganan kasus-kasus tersebut terkesan mandek di meja penyidik, meski sebagian perkara telah masuk tahap penyidikan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan hampir seluruh proyek jalan bermasalah di Kepulauan Sula sudah dilaporkan dan ditangani Ditreskrimsus Polda Malut. Namun hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hampir semua kasus jalan di Kepulauan Sula sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Malut. Tetapi perkembangan penanganannya terkesan mandek di meja penyidik dan hingga kini belum ada satu pun tersangka,” ujar Rajak, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, sejumlah proyek jalan bernilai miliaran rupiah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Beberapa proyek yang disorot di antaranya pembangunan jalan Hot Rolled Sheet (HRS) ruas Wailia-Waigai di Kecamatan Sulabesi Selatan sepanjang sekitar 1,5 kilometer dengan nilai anggaran Rp 11,7 miliar dari DAK 2023 yang dikerjakan PT Mega Seribu. Proyek tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah meski baru selesai dikerjakan.
Selain itu, proyek pembangunan jalan HRS Desa Kou-Kawata di Kecamatan Mangoli Timur dengan nilai Rp19,4 miliar yang dikerjakan PT Rain Khairan Pratama juga menjadi perhatian publik.
Proyek lain yang turut disorot adalah peningkatan dan pengaspalan jalan ruas Waitana-Kou senilai sekitar Rp11,01 miliar dari APBD 2022 yang dikerjakan CV Nusa Utara Mandiri.
Di Kecamatan Mangoli Selatan, pembangunan ruas jalan Buya-Waikafia dengan nilai sekitar Rp 2,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum 2022 juga menjadi sorotan.
Selain itu, proyek peningkatan jalan tanah ke sirtu pada ruas yang sama dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,4 miliar dari APBD 2023 yang dikerjakan CV Berkat Porodisa diduga bermasalah dan bahkan disebut mengarah pada indikasi proyek fiktif.
Tak hanya itu, proyek pembangunan jalan menuju Puskesmas Desa Dofa di Kecamatan Mangoli Barat dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,43 miliar dengan masa pekerjaan 180 hari kalender turut masuk dalam daftar proyek yang dipersoalkan.
Di wilayah yang sama, proyek pembangunan jalan Dofa-Pelita dengan anggaran lebih dari Rp 8 miliar dari DAK 2023 juga menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, proyek pembangunan jalan Menaluli-Trans Pidapohi sepanjang sekitar 4,4 kilometer dengan nilai anggaran Rp 7,52 miliar dari DAK juga diduga memiliki sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
Rajak menilai lambatnya perkembangan penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat proyek-proyek tersebut memiliki nilai anggaran besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Penanganan kasus ini terkesan mandek di meja penyidik, padahal sejumlah proyek tersebut bernilai miliaran rupiah dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Selain menyoroti proses penanganan perkara, LPI Maluku Utara juga menyoroti peran Pelaksana Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023, Barkah Soamole.
Rajak menjelaskan Barkah Soamole menjabat sebagai Plt Kepala ULP pada periode Februari hingga Desember 2023, yang bersinggungan dengan proses tender sejumlah proyek jalan yang kini dipersoalkan.
Menurutnya, ULP memiliki peran penting dalam proses pengadaan karena bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa hingga menetapkan pemenang tender.
“Jika sampai ada perusahaan yang diduga tidak kredibel bahkan disebut fiktif bisa memenangkan tender, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses verifikasi yang dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, LPI Maluku Utara mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk memeriksa Barkah Soamole guna mengonfirmasi proses tender yang berlangsung saat itu.
Selain itu, LPI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
“Kami berharap penyidik segera memeriksa pihak-pihak yang berada di pusaran proses pengadaan, termasuk Plt Kepala ULP saat itu, agar persoalan ini tidak menguap begitu saja,” pungkas Rajak. (Tim)
