Sekda dan Staf Pemkab Taliabu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

TERNATE, FORES IDONESIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua pejabat Pemkab Pulau Taliabu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017.

Kedua pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, dan La Ode Muslimin Napa, Staf Fungsional Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pulau Taliabu.

Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2025 berdasarkan surat pemberitahuan Nomor:R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus Polda Malut dan Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada November 2017 dengan Nomor:LP/39/XI/Malut/2017 tertanggal 6 November 2017.

Modus operandi dalam kasus ini adalah pemotongan dana desa sebesar Rp 60 juta per desa dari 71 desa di 8 kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu.

Total dana yang dipotong mencapai Rp 4,4 miliar yang kemudian ditransfer ke rekening perusahaan CV. Syafaat Perdana milik Agusmawati Taib Koten (ATK) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. ATK merupakan mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu.

Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung selama delapan tahun dan sempat mengalami berbagai kendala. Berkas perkara bolak-balik antara Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kasus ini bahkan telah dua kali disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung terkait penambahan tersangka.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pengelolaan dana desa, ahli hukum pidana, ahli perbendaharaan negara, dan ahli auditing.

Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar ini. (FI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *