Selain Ahmad Hadi, LPI Desak Kejati Maluku Utara Tetapkan Tersangka Lain 

TERNATE, FORES INDONESIA- Koordinator Lembaga Pengawasan dan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak hanya berhenti pada satu tersangka.

” Inilah ujian bagi Kejati Malut untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih,” tegas Rajak Idrus kepada media ini, Minggu (31/8).

Bagi Rajak, skandal korupsi Mesjid Raya Halsel adalah bukti nyata bahwa korupsi di Maluku Utara telah sedemikian sistemik dan berani menyentuh proyek-proyek yang bernilai religius sekalipun.

” Kasus korupsi bernilai religius pernah menyeruak beberapa tahun silam, kasus mesjid Raya Sula tentu belum memulihkan ingatan kita,” ungkapnya.

Di balik rencana pembangunan Mesjid Raya Halsel, Rajak Idrus, berpendapat tersembunyi jaringan korupsi sistematis yang menggerogoti anggaran publik hingga Rp119,8 miliar.

” Skandal ini bukan hanya melibatkan satu oknum, melainkan jaringan yang diduga kuat menjalar hingga ke tingkat pengambil kebijakan,” tegasnya

Rajak menjelaskan Pemkab Halsel secara konsisten mengalokasikan dana besar selama 8 tahun berturut-turut, yakni pada 2016 hingga 2024 dengan total anggaran Rp 119,9 Milyar untuk proyek yang hingga hari ini masih berupa bangunan tak terselesaikan.

” Kasus Mesjid Raya Halsel adalah sebuah ironi yang memuakkan, di mana rumah ibadah yang suci justru anggarannya di korupsi,” tukasnya.

Ia berpendapat, mustahil kasus korupsi dengan anggaran sebesar itu hanya melibatkan satu tersangka, merujuk pada mantan Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

” Jika hanya Ahmad Hadi yang dijadikan tumbal, maka Kejati Malut tidak konsisten menangani perkara ini. Publik tidak butuh kambing hitam, publik butuh keadilan,” cecarnya.

Olehnya itu, kasus korupsi Mesjid Raya Halsel ini bukan sekadar kasus biasa. Ini adalah potret nyata masifnya korupsi di negeri ini.

” Kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk konsisten terhadap kasus ini, dan mustahil hasil korupsi dari Mega proyek ini hanya dinikmati oleh seorang Ahmad Hadi itu sendiri, pasti ada pihak lain turut menikmati aliran dana ini segera ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (FI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *