SEMMI Malut Laporkan Kasus Skandal Korupsi Mega Proyek Halteng ke Kejagung: BPK Ungkap Temuan Fiktif dan Proyek Mangkrak

JAKARTA,FORES INDONESIA-Aroma korupsi kembali menyeruak dari birokrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

Berbagai proyek bernilai miliaran rupiah di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mulai dari proyek jalan hingga pembangunan GOR Fagogoru, diduga penuh penyimpangan.

Kepala Dinas PUPR dan mantan Penjabat Bupati kini didesak untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek infrastruktur di Halmahera Tengah.

Mulai dari proyek jalan yang belum selesai tapi sudah dibayar penuh, sampai pekerjaan fiktif dan gedung ambruk.

Pola penyalahgunaan anggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan korupsi sistematis dan terencana.

“Praktik korupsi di Halmahera Tengah sudah meluas dan dilakukan secara sistematis, bahkan menyentuh seluruh aspek pembangunan daerah,” ujar Sarjan Hud, Ketua SEMMI Maluku Utara, melalui siaran pers Jumat (31/10).

Dalam pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022-2024, ditemukan penyimpangan besar pada proyek pengadaan barang dan jasa, terutama proyek jalan, dan preservasi jalan dalam Kota Weda.

Salah satu temuan mencolok adalah Proyek Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh di Kecamatan Weda Utara tahun anggaran 2022, senilai Rp 4,94 miliar yang dikerjakan oleh CV Bintang Jaya Konstruksi.

Audit menunjukkan bahwa hingga April 2024, progres fisik baru mencapai 6,68%, sementara dana yang telah dicairkan mencapai 58,28% atau Rp 2,88 miliar.

Terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,55 miliar, sementara proyek di lapangan mangkrak.

Lebih parah, jaminan pelaksanaan proyek sudah kedaluarsa sejak Desember 2022 tanpa perpanjangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjatuhkan denda keterlambatan Rp 859 juta.

Kasus serupa terjadi pada Proyek Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix di Kecamatan Weda Selatan tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp 4,97 miliar yang dikerjakan CV Delta. Pembayaran sudah mencapai 65% atau Rp 3,23 miliar, padahal progres fisik baru 67,7%.

BPK mencatat denda keterlambatan sebesar Rp 278 juta tidak pernah ditagih, dan prosedur kontrak kritis diabaikan, tanpa ada tindakan hukum terhadap kontraktor.

Proyek lain yang juga disorot adalah Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Ruas Sif-Palo (DAK Afirmasi) tahun anggaran 2023 oleh CV Bintang Pratama.

Dengan nilai kontrak Rp 11,04 miliar, pembayaran sudah 100% tuntas, termasuk retensi 5%, namun progres fisik baru 61,04% atau senilai Rp 6,73 miliar. Ini menyebabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp 4,3 miliar.

“Jaminan pelaksanaan telah kedaluwarsa tanpa perpanjangan dan tidak ada denda keterlambatan sebesar Rp 585 juta,” paparan BPK dalam laporan pemeriksaan menyebutkan.

BPK menilai temuan tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

BPK merekomendasikan agar Bupati Halmahera Tengah memerintahkan Kepala Dinas PUPR mengenakan denda minimal Rp 1,72 miliar terhadap tiga rekanan proyek utama.

Selain proyek jalan, publik juga menyoroti pembangunan GOR Fagogoru yang menelan dana ratusan miliar rupiah namun tak kunjung rampung.

Pembangunan Gedung Islamic Centre senilai Rp 3,46 miliar yang dikerjakan CV Sentosa Star juga diduga belum selesai.

Sarjan Hud mendesak Kejaksaan Agung dan KPK segera memeriksa Arief Djalaludin, Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, serta Bahri Sudirman, Sekretaris Daerah yang juga pernah menjabat Pj. Bupati pada 2024.

“Keduanya memiliki tanggung jawab langsung atas proyek bermasalah tersebut,” tegas Sarjan.

Audit BPK juga mengungkap indikasi duplikasi pekerjaan fiktif pada Proyek Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda.

Nilai proyek mencapai Rp 8,48 miliar (CV Balap Garda Perjuangan) dan Rp 19,84 miliar (PT Liberty Citra Cakrawala), dengan nama dan lokasi sama dalam tahun anggaran yang bersamaan.

Proyek Turap Beton KM3 Weda senilai Rp 4,99 miliar oleh CV Nanily Sejati bermasalah; baru selesai dikerjakan turap sudah ambruk diduga akibat perencanaan buruk.

Ironisnya, Proyek Peningkatan Jalan Hotmix oleh CV JJWood senilai Rp 14,9 miliar yang dicap fiktif, justru dianggarkan ulang pada 2025 sebesar Rp 29,6 miliar melalui rekanan berbeda.

Sarjan Hud menegaskan praktik korupsi yang melibatkan proyek strategis daerah ini sudah masuk kategori extraordinary crime karena langsung merugikan rakyat.

Ia mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana dan memeriksa pejabat yang diduga terlibat, agar kerugian negara tidak semakin besar.

“Aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri melihat praktik berulang setiap tahun,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *